“Penghapusan Tenaga Honorer 2023 Dibatalkan, Ini Solusi Terbaru dari MenPAN-RB”
Jakarta – Pidato Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar dalam Rapat Koordinasi dengan Gubernur, Bupati/Walikota Se-Indonesia belum lama ini menginginkan adanya pengurangan terhadap tenaga honorer dilingkungan Pemerintah Daerah masing-masing.
Meskipun tenaga honorer daerah yang sebelumnya oleh Mantan (MenPAN-RB) Alm. Tjahjo Kumolo akan segera dihapus tahun 2023 namun batal melalui kebijakan (MenPAN-RB) yang baru yaitu tidak dihapus melainkan harus dikurangi karena seharusnya dalam pelayanan pemerintahan saat ini dengan menerapkan sistim digitalisasi.
Setidaknya ada 5 program menjadi arahan Presiden Jokowi yang telah disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reofrmasi Birkorasi untuk dapat dilaksanakan salah satunya mengenai pemetaan Tenaga Honorer Non ASN serta memperhatikan tenaga guru dan kesehatan sebagai garda terdepan dalam mengisi pembanguan dibidang tersebut.
“Kita tidak hapus tenaga honorer non ASN tetapi harus kita kurangi dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebab pelayanan pemerintahan kita sudah berbasis digitalisasi, dan utamanya yang dapat kita perhatikan adalah Guru dan tenaga Kesehatan sebagai garda terdepan dalam mengisi pembangunan”, Harap MenPAN-RB pengganti Tjahjo Kumolo.
Dikatakan pemerintah pusat akhirnya melakukan pembatalan penghapusan tenaga honorer pada 2023. Keputusan ini diambil karena adanya keberatan dari sejumlah pemerintah daerah (Pemda), MenPAN-RB katakana ini sebagai bentuk respon terhadap keluhan dari berbagai pihak.
Oleh karena itu, untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah sebetulnya sudah memiliki solusi untuk memfasilitasi Pemda yang keberatan dengan aturan tersebut.
Dia menjelaskan Pemda masih diizinkan untuk mengangkat pegawai honorer dengan catatan hanya sepanjang masa jabatan kepala daerahnya. “Ini solusi, Kira-kira begitu. Kalau tidak ada solusi marah semua bupati,” ujar Azwar, (15/9) kemarin.
Menurut dia, jalan keluar ini merupakan solusi terbaik dibandingkan dengan membuat aturan ketat. meskipun demikian, masih ada Pemda yang melanggar aturan tersebut. “Akhirnya kucing-kucingan,” tutur dia.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 dan terbaru lewat surat ederan bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (ret)