Kapolres Fakfak. AKBP Hendriyana, SE, MM dan Asisten Ombudsman Perwakilan Provinsi Papua Barat, Yunus Kaipma diruang kerja Kapolres, rabu, (21/9) kemarin, usa berdiskusi terkait prestasi pelayanan publik oleh Polres Fakfak yang disampaikan Ombudsman Papua Barat, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com
Fakfak – Polres Fakfak dinilai berhasil menerapkan pelayanan publik terbaik diantara sejumlah Polres lainya di Wilayah Hukum Polda Papua Barat, pelayanan publik tersebut dinilai diluar penilaian terhadap gedung atau fasilitas perkantoran yang ada. Hal itu disampaikan Ombudsman Perwakilan Papua Barat, Yunus Kaipman, Asisten Perwakilan Papua Barat, rabu, (21/9) kemarin.
Kedatangan Yunus Kaipma selaku Asisten Ombudsman Perwakilan Provinsi Papua Barat didampingi dua stafnya diterima langsung Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, SE, MM didampingi Kasat Intelkam Polres Fakfak, Rizky Ilyas dan Kabag Ren. Polres Fakfak. H. Iskandar, Kapolres dan anggotanya dalam beberapa menit medengar paparan dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Yunus menjelaskan bahwa Polres Fakfak merupakan salah satu dari sejumlah Polres di Wilayah Hukum Polda Papua Barat yang masuk kategori pelayanan publik dengan kwalitasnya baik, ombudsman tentu dalam penilaian tersebut fokus pada pelayanan publik, diluar penilaian kelayakan gedung prakantoran.
“Pada prinsipnya kwalitas yang ada tinggal ditingkatkan, Kapolres harus terus lakukan evaluasi sehingga ada kekurangan yang terjadi bisa dapat diperbaiki, selain itu terkait penggunaan dan pelaporan anggaran secara internal terus dievaluasi”, Ujar Ombodusman Perwakilan Papua Barat.
Ombudsman sarankan kepada Kapolres selaku penaggung jawab di Wilayah Hukum Polres Fakfak agar perlu ditingkatkan lagi terkait (SIWAS) Sistim Pengawasan yang secara tidak langsung berhubungan erat kaitanya dengan kinerja baik secara internal maupun secara eksternal.
Ombudsman mengusulkan agar dalam sistim pengaduan internal dari berbagai bidang bisa fokus pada satu bidang yaitu Bidang Siwas, tujuanya apa agar lebih mudah dikontrol dan dievaluasi serta mekanismenya pun kelihatan terstruktur dan terukur.
“Dari sisi sarpras sudah kami lakukan penilaian dan dari sisi sumber daya adalah menjadi kewenangan Kapolres untuk melakukan evaluasi, termasuk menyangkut penggunaan anggara menjadi tanggung jawab internal dan terus ditingkatkan dan divaluasi.
SIWAS ini sangat penting karena SIWAS digunakan baik untuk laporan di Mabes maupun di Polda untuk pengaduan masyarakat yang mungkin saja selama ini lewat polsek namun tidak ditindaklanjuti maka dengan sistim SIWAS itulah Kapolres dan jajaranya bisa mengetahui kondisi lapangan.
Namun SIWAS ini lebih kepada Internal, apabila ada pengaduan dari bagian-bagian di tubuh Polres Fakfak maka bisa dapat dievaluasi melalui sistim ini termasuk bagaimana mengetahui perkembangan setiap laporan pengaduan masyarakat”, Singkat Yunus diruang pertemuan Kapolres Fakfak.
Kaipman menyebut bahwa dari sisi pelayanan publik ini mereka tidak melihat fasilita berupa (Gedung-red) tetapi lebih kepada bagaimana sumber daya manusia dan pelayanan publik yang berlangsung selama ini di Polres Fakfak, meski demikian Yunus sarankan terus ada perbaikan untuk pelayanan maksimal.
“Kita tidak melihat gedungnya pak, tapi lebih ke sisi pelayanan publik, tinggal bagaimana harus bergandengan tangan dengan pemda, jika ada pelaksanaan tugas pelayanan pemerintah yang tidak betul bisa dapat diluruskan, penggunaan dana kampung tidak jelas boleh diproses”, Minta Asisten Ombudsman Perwakilan Papua Barat. (ret)