2.3 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Kasus Korupsi Kerap Terjadi Ditengah Daerah Meraih WTP, Mahfud Mencontohkan Gubernur Papua

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan keterangan pers terkait kasus korupsi di Papua, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). Menkopolhukam menghimbau kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif dalam mengikuti proses pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya serta menegaskan hal tersebut tidak terkait dengan unsur-unsur politis. 

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak menjamin sebuah daerah atau lembaga terbebas dari kasus korupsi,

Mahfud MD, Jumat (23/9) kemarin melalui siaran instagram @kemenkoplhukamri di Kota Malang, Jawa Timur, dia mengatakan bahwa seperti di wilayah Provinsi Papua yang mendapatkan Opini WTP delapan kali berturut-turut ternyata tidak menjamin bebasnya wilayah itu dari praktik korupsi dengan ditetapkannya Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

“Papua mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan karena WTP. WTP itu bukan menjamin tidak adanya korupsi,” kata Mahfud dalam laman akun instagram tersebut diunggah mataradarindonesia.com

Mahfud menjelaskan selama ini di lembaga-lembaga atau daerah yang kerap terjerat kasus korupsi juga memperoleh status WTP dari Kementerian Keuangan.

Ada sejumlah contoh lembaga yang terjerat kasus korupsi meskipun mengantongi status WTP. bahkan lembaga peradilan pun tak segan-segan di OTT kasus Korupsi, “ini apa sebenarnya”, ?

Menurut dia, saat dirinya memimpin Mahkamah Konstitusi (MK) dan mendapatkan status WTP sebanyak belasan kali, ternyata masih ditemukan tindak pidana korupsi.

“Saya memimpin MK, itu sampai sekarang sudah belasan kali WTP. Tapi koruptornya ada dua, jadi WTP (tetap) ada korupsinya,” katanya. jadi, lanjut dia, “apa yang salah dari sistim pengelolaan keuangan kita,”.

Ia menambahkan status Opini WTP itu sesungguhnya merupakan kesesuaian transaksi yang dimasukkan dalam laporan keuangan.

Ada sejumlah hal yang perlu dicermati meskipun sebuah lembaga atau daerah mendapatkan status WTP, namun tetap ada tindak pidana korupsi.

Salah satu jenis transaksi yang bisa mendapatkan opini WTP namun sesungguhnya merupakan tindak pidana korupsi adalah adanya kick back atau pengembalian uang dalam jumlah tertentu kepada sejumlah oknum setelah transaksi dalam pembukuan dilakukan, katanya.

“Kontrak sudah benar, pembukuan benar, kemudian ada kick back. Jadi misalnya membangun gedung Rp. 500 miliar, kemudian dikembalikan Rp50 miliar (tidak tercatat). Itu ketahuan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.

Pada Juni 2022, Provinsi Papua mendapatkan opini WTP untuk laporan keuangan 2021 dan merupakan yang ke-8 kali secara berturut-turut.

Pemerintah Provinsi Papua menyatakan bahwa opini WTP tersebut merupakan kerja keras seluruh pihak. pemahaman ini kerap dimunculkan setelah daerah-daerah itu memperoleh WTP,

“Kira-kira bisa ngga kita pertanggung jawabkan kredibilitas kinerja pemerintahan kita dihadapan publik dan lembaga akuntan resmi sementara tujuan kita hanya untuk mencitrakan kepemimpinanya namun terjadi prkatek korupsi.”, Ulasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 September 2022 menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi.

KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Papua tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (26/9) kemarin namun oleh pengacara, Lukas kini sedang struk tahap 2.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi pada 12 September 2022. Namun, saat itu Lukas tidak memenuhi panggilan untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!