Manado -Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggelar Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi 300 (tiga ratus) Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan di Manado, Sulawesi Utara pagi ini (22/9). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk stimulus dari komitmen pemerintah dalam rangka mengembangkan UMK Perseorangan di Indonesia.
Dalam sambutannya secara tertulis disampikan kepada mataradarindonesia.com, sabtu, (24/9) pagi, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Achmad Idrus menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai penggerak roda perekonomian harus lebih diperhatikan dalam hal legalitas usahanya sehingga akan mempermudah mendapatkan fasilitas yang lain. Oleh karena itu, Kementerian Investasi/BKPM bersama para mitra berkolaborasi untuk memberikan kemudahan dan percepatan perizinan berusaha khususnya bagi pelaku UMKM. Diharapkan dengan adanya kemudahan tersebut, pelaku usaha dapat lebih bersemangat dalam bergotong-royong mengembangkan perekonomian nasional.
“Kita itu hidup harus berbuah untuk orang lain. Saling menghidupkan, juga mengayomi dan menjadi berkat untuk orang lain. Motto ini sangat erat dengan kita punya tema dengan kegiatan hari ini, Pemberian NIB. Karena di dalam situ ada kehidupan dan saling menghidupkan. Harapan kami, pelaku UMK begitu buka usaha terus menghidupkan orang dan menghidupkan ekonomi. Motto itu memberikan spirit kehidupan buat masyarakat Sulawesi Utara. Tidak perlu minder, harus percaya diri. Sekarang pelaku usaha itu sudah luar biasa. UMK diberikan fasilitas pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan. Setelah punya NIB ini, jangan takut untuk berhutang di bank. Jadi kitong harus bersemangat untuk berusaha, menghidupkan kehidupan tetangga, maupun ekonomi nasional,” ujar Idrus.
Selaras dengan hal tersebut, Gubernur Sulawesi Utara yang diwakilkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara Fransiscus E. Manumpil mengapresiasi Kementerian Investasi/BKPM yang telah memudahkan pelaku UMK Perseorangan dalam mengurus legalitas usahanya dalam bentuk perizinan yang dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Selain itu, dengan menjangkau masyarakat di daerah membuktikan adanya fokus pemerintah dalam pemerataan ekonomi di Indonesia.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan dukungan penuh atas perkembangan yang terjadi pada UMKM di Sulawesi Utara yang saat ini berjumlah 423.036 orang. Dengan adanya OSS, tentunya sangat membantu UMKM dalam mendaftarkan usaha dan memberikan perlindungan penuh serta keabsahan atas usaha yang dilakukan. Hal ini diharapkan memacu UMKM agar bersemangat dalam menggerakkan usahanya,” jelas Fransiscus.
Saat ini, proses pembuatan NIB dapat dilakukan tanpa datang langsung ke kantor instansi terkait karena hanya dengan menggunakan ponsel melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Playstore dan Apple App Store. Salah satu pelaku UMK perseorangan yang mengikuti kegiatan ini yaitu Vanda Beatrix Momongan, seorang pengusaha Pampis Ikan Cakalang dan Ikan Roa, mengakui kemudahan tersebut yang diterima dalam kegiatan Sosialisasi dan Pemberian NIB ini.
“Proses pembuatannya di website sangat cepat dengan pelayanan yang sangat baik, hanya 10 menit tanpa kendala dan hambatan apapun. Setelah memiliki NIB, ke depan saya akan mengurus izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan sertifikasi halal,” ungkap Vanda.
Henki Rotinsulu, seorang pengusaha kuliner pembuatan minyak kelapa murni juga sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Vanda. Dengan adanya NIB, diharapkan akan memberikan efek domino pada kemudahan mendapatkan perizinan-perizinan lain yang terintegrasi dengan OSS Berbasis Risiko.
“Pembuatan NIB saya tidak ada kendala. Dulu mengurus perizinan sulit tapi sekarang dapat dilakukan hanya melalui handphone. Dengan adanya NIB ini, perizinan tersimpan dalam satu identitas sehingga harapannya kita dapat melaksanakan kegiatan usaha tanpa khawatir dan dapat melakukan ekspansi atau perluasan usaha. Selain itu juga mudah mengurus bantuan modal usaha,” ucap Henki.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sejak sistem OSS Berbasis Risiko resmi diluncurkan pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu hingga 22 September 2022 pukul 09.00 WIB, sebanyak 2.043.186 NIB telah diterbitkan dan UMK mendominasi sebesar 98% dari jumlah NIB tersebut. Pada periode yang sama, di Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 16.271 NIB telah terbit atau setara dengan 0,79% dari total NIB dari seluruh Indonesia.(ret)