Jakarta – Hasnaeni atau biasa dikenal wanita emas ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Penangkapan wanita emas ini memunculkan drama mulai berpura-pura sakit saat dijemput paksa hingga teriak histeris ketika hendak ditahan.
Teriakan histeris Hasnaeni ini terdengar saat dirinya tengah dibawa ke mobil tahana Kejagung. seorang jaksa menggendong tersangka ke mobil tahanan,
Muncul disebuha Vidio yang tersebar dimedia sosial, Wanita berpara chantik itu akhirnya ditahan pada Kamis, (22/9) kemarin, pukul 15.23 WIB, oleh penyidik Kejagung.
Tontotan vidi tersebut, Tampak Hasnaeni menggunakan baju tidur berwarna merah dilapisi rompi tahanan bertulisan ‘Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia’ dengan nomor 07.
Dia menutupi wajahnya dengan kain berwarna putih yang ada di sampingnya. sempat histeris nyaris berontak dengan kondisi tanganya diborgol, ia didorong sekuat tenaga jaksa itu ke dalam mobil tahanan.
Sebelumnya penyidik beberapa kali memanggil Hasnaeni. Akan tetapi, dia tidak mengindahkan panggilan penyidik hingga akhirnya dilakukan upaya paksa, keterangan Jaksa Agung melalui Vidio tersebut.
Jaksa agung sebelum melakukan penahanan, Hasnaeni ternyata sempat berpura-pura sakit agar minta dirawat di rumah sakit, tapi ternyata kondisinya sehat.
Setelah dinyatakan sehat, pihak kejaksaan lalu melakukan jemput paksa Hasnaeni dari rumah sakit dan dibawa ke Kejaksaan Agung.
Untuk diketahui, selain Hasnaeni, Kejagung juga menahan pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto. Kedua tersangka akan ditahan secara terpisah. Hasnaeni akan ditahan di Rutan Kejagung.
“Tersangka H kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Tersangka KJ di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari ke depan,” Kuntadi diunggah dari detiknews.com
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan empat orang tersangka. Kini, Kejagung menambah dua tersangka lagi, yakni berinisial HJ dan H alias Hasnaeni.
Hasnaeni merupakan Direktur PT MM. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan Hasnaeni menawarkan pekerjaan ke PT Waskita Beton Precast dengan syarat PT Waskita membayarnya. (ret)