4.3 C
New York
Selasa, Desember 3, 2024

Buy now

SKB Sudah Diteken jadi ASN Stop Berpolitik Praktis, Pemerintah dan KPU Sepakat Pemilu 2024 14 Februari.

Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. baca : (Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014), Beragam sanksi mengancam ASN jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada, Pileg, dan Pilpres. bahwa ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik tertentu.

Jakarta – Dalam memastikan Pemilu 2024 mendatang berjalan bersih dan transparan, Bawaslu menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegewaian Negara (BKN), Kamis, (22/9) kemarin.

Ketua Bawaslu RI. Rahmat Badgja menjelaskan melalui akun tweeter @BawasluRI bahwa SKB tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah dan juga Bawaslu dalam menjaga Netralitas ASN menghadapi pemilu 2024 mendatang,

Dia pun mengatakan Bawaslu akan mengawasi seluruh tahapan pemilu sehingga ASN yang terbukti terlibat dalam pelaksanaan politik praktis akan diberikan sanksi tegas juga merujuk pada SKB dimaksud.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi kegiatan penandatanganan tersebut karena menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung kesuksesan Pemilu serentak.

Menurutnya, ASN memiliki hak politik dan hak untuk memilih, tapi tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk berpihak kepada calon partai tertentu.

“Salah satu yang kita jaga adalah netralitas ASN, karena ASN ini adalah mesin pemerintah, mesin pemerintah negara kita, baik pusat maupun daerah. Kita harapkan dan kita tentu mengawasi agar ASN-ASN tetap profesional, tenaga-tenaga profesional yang non-partisan,” katanya melalui akun tweeter @KemendagriRI

Lanjut Mendagri, meskipun nanti suhu politik “menghangat”, ASN tetap pada posisi menjaga pemerintahan agar tetap berlangsung baik.

“Dalam demokrasi saya kira memang harus menghangat, karena itulah demokrasi, tapi yang kita jaga jangan sampai menghangat itu kemudian menjadi rusak,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, netralitas ASN diperlukan demi jalannya pelayanan publik yang profesional. Sebab, jika ASN tidak netral, maka akan mengganggu pelayanan publik.

Selain itu, sebagaimana telah diatur Undang-Undang (UU), pemerintah akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, pihaknya akan mengawasi jalannya Pemilu secara profesional dan bertanggung jawab.

Jika kemudian terbukti ada ASN yang melanggar netralitas, maka Bawaslu dan kementerian/lembaga terkait tidak segan memberikan sanksi. ulang dia.

“Objek pengawasan netralitas ASN ini merujuk pada Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018, yang nantinya hasil pengawasan ataupun laporan yang mengandung dugaan pelanggaran netralitas ASN akan ditindaklanjuti, salah satunya memberi rekomendasi kepada KASN agar dilakukan pengambilan sanksi,” tegasnya.

Sebelumnya, diketahui Komisi Pemilihan Umum dan pemerintah menyepakati hari pelaksanaan Pemilu 2024. Adapun disepakati penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu digelar pada 14 Februari 2024.

“Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari permah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI,” kata Ketua KPU Ilham Saputra di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/1) dikutip dari Kompas.com. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!