Fakfak – Terakhir 25 September 2022, Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkup Pemda Fakfak masukkan data ke Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor : 800/159/BUP/FF/2022 dari Bupati Fakfak kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak,
Pengumuman tersebut berdasarkan Surat MenPAN-RB Nomor : B.185/M.SM.02.03./2022. tertanggal 31 Mei 2022. hal status kepegawaian dilingkungan Instansi Pusat dan Daerah
Sebagai tindak lanjut pemberlakukan PP Nomor : 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian dilingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari PNS dan PPPK sampai 28 November 2023.
Surat MenPAN – RB Nomor : B.1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non ASN dilingkungan instansi pemerintah.
Data yang diminta Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak kepada Pegawai Tidak Tetap (PPT) adalah berupa KTP, KK, Ijazah Terkahir, SK Pengangkatan PTT TMT 31 Desember 2021 kebawah, Surat Keterangan dari Kepala OPD, dan Daftar Gaji Terakhir.
Data tersebut yang dikumpulkan di BKPSDM Kabupaten Fakfak dan terkahir 25 September 2022 (hari ini-red) dengan ketentuan sebagai berikut :
Pertama, Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori – II (THK-2) yang terdaftar didalam database BKN dan PTT dilingkup Pemda Fakfak.
Kedua, Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran menggunkana APBD Kabupaten Fakfak dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
Kedua, Sudah ditetapkan oleh Bupati Fakfak sebagai Pegawai Tidak Tetap (PPT) Dilingkungan Pemda Fakfak.
Ketiga, Telah bekerja paling singkat 1 Tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Keempat, Berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 56 tahun pada saat 31 Desember 2021 kemarin
Terkahir atau keenam, Hal – hal yang belum jelas bisa dapat ditanyakan langsung pada Kantor BKPSDM Kabupaten Fakfak.
Data tersebut yang rencana terkahir dimasukkan 25 September 2022 telah diperpanjang hingga Selasa, 27 September 2022,, “Proses pendataan Pegawai Non ASN Kabupaten Fakfak diperpanjang hingga Selasa, 27 September 2022”.(ret)