15 C
New York
Minggu, Oktober 27, 2024

Buy now

Dana Pengungsian Konflik Maluku Tahun 1999 Dipertanyakan.

Jakarta –  LBH KEPTON Ajukan Audiensi Ke Menkopolhukam RI Pertanyakan Tindak Lanjut Pembagian Dana Pengungsi Konflik Ambon Tahun 1999. dalam keterangan tertulis yang disampaikan Ketua LBH Kepton, Amrun, SH kepada mataradarindonesia.com, ia katakan bertepatan dengan Senin, (26/9) kemarin tepatnya pukul 14.00 WIB pihkanya mendatangi Kantor Menkopolhukam di Jakarta.

“LBH Kepton kembali mendatangi kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI). Hadirnya LBH Kepton dalam rangka mempertanyakan tindak lanjut surat yang pernah dikirimkan pada beberapa hari sebelumnya terkait permohonan untuk melakukan audiensi dengan bapak Mahfud MD selaku Menteri Polhukam RI.”, Ungkap Amrun dalam keterangan tertulisnya.

Dikatakan Dari LBH Kepton sendiri diwakili oleh Amrun, SH, MH sebagai advokat yang berada di bawah naungan LBH Kepton dan La Ode Kusnoto sebagai salah satu perwakilan pengurus dari masyarakat eks pengungsi konflik sosial Maluku 1999. mereka diterima di kantor Kemenko Polhukam RI yang diwakili oleh Pak Glinggang staff subtansi pada Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam RI.

“Pak Glinggang menyatakan bahwa pada prinsipnya surat permohonan audiensi telah dibaca oleh pak Menkopolhukam RI dan tengah ditelaah oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam RI untuk selanjutnya dikoordinasikn kepada Kementerian Sosial RI mengingat bahwa urusan dana pengungsi bagi masyarakat eks pengungsi konflik sosial Maluku 1999 telah dibahas dalam Rakorsus tanggal 05 Agustus 2021 di kantor Kemenko Polhukam RI agar secepatnya ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial RI.”, Ujar Amrun.

Dikatakan bahwa Keinginan untuk melakukan audiensi kepada Menteri Polhukam RI dilandasi oleh tidak adanya progres kinerja dari Menteri Sosial RI dalam menjalankan keputusan yang telah dibuatnya sendiri tertanggal 01 November 2021 Nomor 124/HUK/2021 Tentang Tim Panel Penanganan Pengungsi Kerusuhan Maluku.

“Adapun keputusan ini lahir oleh adanya putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung tertanggal 31 Juli 2019 dengan nomor 451/PK/Pdt/2019 sebagai penguat atas putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung tertanggal 19 Oktober 2017 dengan nomor 1950 K/Pdt/2016.”, Ucap Amrun didampingi salah satu Eks. Pengungsi Maluku 1999.

Diuraikan Amrun, Keputusan Menteri Sosial RI tertanggal 01 November 2021 Nomor 124/HUK/2021 berisi tentang pembentukan Tim Panel yang memiliki tugas Melakukan upaya musyawarah/negosiasi dalam hal pelaksanaan putusan, mengidentifikasi keakuratan data nama pengungsi sebanyak 213.217 (dua ratus tiga belas ribu dua ratis tujuh belas) kepala keluarga sebagaimana jumlah dan identifikasi yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan, menetapkan prosedur pelaksanaan pembagian ganti rugi kepada masyarakat pengungsi kerusuhan Maluku, dan mengalokasikan ganti rugi kepada masyarakat korban yang tergabung dalam anggota gugatan kelompok perwakilan. Di luar tugas tersebut, Tim Panel juga diamanahkan untuk membentuk Tim Pelaksana/Teknis guna membantu Tim Panel dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat eks pengungsi konflik sosial yang terjadi di Maluku dan Maluku Utara pada tahun 1999.

“LBH Kepton mengharapkan agar supaya audiensi dapat dilangsungkan sesegera mungkin, adapun pelaksanaan kegiatan audiensi diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kemenko Polhukam RI baik waktu maupun tempat. LBH Kepton mengharapkan agar audiensi yang Insya Allah dikabulkan oleh pihak Kemenko Polhukam RI dapat berlangsung dengan lancer dan dapat menghasilkan keputusan yang adil bagi masyarakat eks pengungsi konflik sosial yang terjadi di Maluku dan Maluku Utara pada tahun 1999 yang telah menanti selama 23 tahun lamanya.”, (rls/ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!