Jakarta – Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan hasil amendemen Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga KADIN melalui Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri. Rabu, (21/9) lalu.
Yusril kepada mataradarindonesia.com, senin, (26/9) malam dalam keterangan tertulisnya mengatakan Keputusan Presiden itu diterima Pimpinan KADIN, Senin, 26 September 2022 siang di Istana Negara Jakarta.
Dikatakan Yusril. sebagaimana termuat dalam bagian Menimbang huruf a Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022 itu bahwa pengesahan tersebut menindaklanjuti hasil pelaksanaan Musyawarah Nasional Khusus KADIN tanggal 23 Juni 2022 di Banten.
“Munassus tersebut diselenggarakan oleh Dewan Pengurus KADIN Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Umumnya yakni M. Arsjad Rasjid P.M. Konsiderans itu secara implisit mengakui keabsahan Dewan Pengurus KADIN yang dipimpin Arsjad.”, Ujar Yusril.
Sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, jelas Yusril bahwa Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga organisasi KADIN, termasuk perubahannya, haruslah disahkan oleh Presiden dengan sebuah Keputusan Presiden.
Dalam proses penyusunan Perubahan AD/ART, KADIN meminta bantuan advokat yang juga mantan Menkumham dan Mensesneg, Yusril Ihza Mahendra dari IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE untuk menelaah draf perubahan AD/ART KADIN agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yusril meyakini bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri (AD/ART KADIN) hasil Munassus yang disahkan Presiden seluruhnya telah sesuai dengan UU KADIN. Ujarnya.
Ditegaskan senada Yusril Ihza Mahendra dan Pimpinan KADIN,
“Dengan disahkannya hasil amendemen AD/ART KADIN, maka hanya 1 (satu) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang merupakan induk wadah bagi pengusaha Indonesia, yakni KADIN berdasarkan pada AD/ART hasil Munassus Kadin tahun 2022 yang telah disahkan oleh Pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.”, Tegasnya.
Selain itu, ditambahkan Yusril bahwa oleh Arsjad Rasjid bahwasanya setelah lebih dari satu dekade, aspirasi penyempurnaan AD/ART KADIN selalu muncul. Hal mana penyempurnaan AD/ART KADIN ini teramat penting dan perlu seiring dengan perkembangan tatanan dunia usaha yang terus berubah dan juga meningkatkan fungsi keseimbangan peran dan tanggung jawab antar komponen di dalam organisasi.
“Dengan terbitnya Keppres No. 18/2022, organisasi para pengusaha itu akan menjadi lebih kokoh, kuat, bersatu, dan berwibawa. Pemerintah juga menegaskan bahwa adanya KADIN Indonesia yang satu, inklusif, dan kolaboratif sebagai mitra strategis Pemerintah dalam bidang perekonomian.”, tutup Yusril dalam keterangan tertulisnya kepada mataradarindonesia.com. (ret)