4.3 C
New York
Rabu, Desember 4, 2024

Buy now

APBD Perubahan Fakfak Tahun Anggaran 2022 Direncanakan Naik 10 Persen, Berikut Komponen Pendapatanya.

Fakfak – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam satu tahun anggaran merupakan media untuk menyesuaikan target baik pendapatan maupun belanja yang telah ditetapkan pada APBD Tahun Anggaran berjalan dan penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi makro.

Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom dalam pidato pembukaan pada sidang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Masa Sidang Ke 3 Tahun 2022, kamis, (29/9) malam di Gedung Sidang DPRD Kabupaten Fakfak menjelaskan bahwa bertolak dari hal tersebut diatas maka beberapa jenis pendapatan yang mengalami penyesuaian antara lain.

Dana Bagi Hasil (DBH), Sumber Daya Alam (SDA) Minyak dan Gas Bumi (Migas) dalam rangka otonomi khusus, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.07/2022 tentang Pentetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2022 dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2021.

Sejalan dengan penyesuaian pendapatan dan SiLPA tersebut, maka kata Wakil. perlu juga dilakukan penyesuaian belanja yang dibiayai sesuai dengan sumbernya, sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2022 dapat digambarkan  sebagai berikut:

Diuraikan Wakil Bupati Fakfak bahwa, dari sisi Komponen Pendapatan bahwa Pendapatan setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 1.318.227.827.051,00,. meningkat sebesar Rp 118.377.600.474,00 atau 10% (sepuluh persen) dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 1.199.850.226.577,00.

Dikatakan Wabup. kenaikan pendapatan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 61.858.409.615,00, naik sebesar Rp 1.073.015.787,00 atau 2% (dua persen) dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 60.785.393.828,00 Kenaikan tersebut berasal dari lain-lain PAD yang sah.`

Pendapatan transfer setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 1.256.369.417.436,00 naik sebesar Rp 117.304.584.687,00 atau 10% (sepuluh persen) dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 1.139.064.832.749,00. Kenaikan tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, DAK non fisik BOS reguler, Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Otsus, dan pendapatan bagi hasil pajak rokok dari provinsi.

Belanja setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 1.457.977.465.886,00, naik sebesar Rp 172.127.239.309,00 atau 13% (tiga belas persen) dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 1.285.850.226.577,00,

Komponen itu terdiri belanja operasi setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 1.014.309.936.265,00 naik sebesar Rp 116.089.269.575,00 atau 13% (tiga belas persen) dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 898.220.666.690,00. Belanja operasi digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial.

Kemudian Belanja modal setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 240.792.122.451,00, naik sebesar Rp 54.035.917.704,00  atau 29% (dua puluh sembilan persen) dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 186.756.204.747,00. Belanja modal tersebut digunakan untuk membiaya belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya.

Selanjutnya Belanja tidak terduga setelah perubahan dianggarkan sebesar       Rp 11.989.552.030,00 naik sebesar Rp 1.989.552.030,00 atau 20% (dua puluh persen) dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 10.000.000.000,00. Belanja tidak terduga dianggarkan sebagai langkah antisipasi untuk membiayai terhadap keadaan yang terjadi diluar kemampuan pemerintah daerah seperti keadaan darurat, keadaan mendesak dan bantuan sosial yang tidak direncanakan sebelumnya.

Sedangkan Belanja transfer dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp 190.873.355.140,00 tidak mengalami kenaikan dari anggaran sebelum perubahan.

Untuk Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Penerimaan pembiayaan merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp 140.749.638.835,00 naik sebesar Rp 53.749.638.835,00 atau 62% (enam puluh dua persen) dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 87.000.000.000,00.

Sementara Pengeluaran pembiayaan dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), tidak mengalami perubahan digunakan untuk penyertaan modal pada PT. Bank Papua.

Untuk Pembiayaan netto dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp 139.749.638.835,00 naik sebesar Rp 53.749.638.835,00 atau 62% (enam puluh dua persen) dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 86.000.000.000,00. Pembiayaan netto merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan dan digunakan untuk menutup defisit. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!