1.4 C
New York
Selasa, Desember 3, 2024

Buy now

Transaksi Jual beli Togel Online By Living Mandiri, Dua Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Fakfak.

Laporan ; Rustam Rettob / Wartawan.

Fakfak – Banyak cara dan banyak jalan setiap orang untuk menghindari adanya tindakan pelanggaran hukum, sejatinya jika ingin agar tidak dihukum maka jangan anda melanggar hukum

Namun ketika anda sengaja baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi melakukan pelanggaran hukum itu sendiri maka pasti akan mendapatkan akibatnya.

Hal ini terlihat sekali seara jelas bagi para pelaku (tersangka) penjualan judi togel baik secara inline maupun secara ofline selama ini terus berhadapan dengan aparat hukum setelah ditangkap, jika tidak ditangkap maka bisnis haram ini terus berjalan,

Bandar maupun pengedar sudah mulai mengikuti dunia digitan dimana mereka tidak lagi menjual atau transaksi jual beli judi togel tersebut secara offline melainkan dengan online.

Tujuanya jika aparat yang sedang melakukan patroli maupun razia dimana tempat mereka melakukan transaksi barang haram ini tidak ditemukan,

Namun nasib berkata lain, Polisi memiliki segudang kemampuan dan pengalaman untuk mengungkapkan kasus-kasus perjudian seperti ini, kpaan saja dan dimana saja.

Yang sangat disayangkan kasus-kasus judi online seperti togel di Kabupaten fakfak akhir-akhir ini kerap dimotori oleh kaum perempuan khususnya ibu-ibu rumah tangga, mereka menjadi pengedar judi togel setelah dari offline menjadi online.

Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal kembali melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana perjudian jenis togel, Kamis (29/9) dipasar Tanjung Wagom Fakfak.

Pengungkapan Kasus barang haram atau Judi Togel ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Handam Samudro, STK. SIK., dengan melibatkan Personil Sat Reskrim.

Mereka melakukan penyelidikan, rabu, (29/9) terkait tindak pidana perjudian jenis togel di Pasar Ikan Tanjung Wagom, sekaligus pengintaian terhadap aktivitas perjudian di sekitar wilayah tersebut.

Kasat dan personilnya berhasil mengamankan terduga Pelaku dengan inisial YB (IRT) di Lapak jualannya yang berada di Pasar Ikan Tanjung Wagom.

Selanjutnya Pelaku YB beserta barang bukti diamankan di Ruang Sat Reskrim Polres Fakfak untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal dan hasil pengembangan, terduag pelaku YB menjelaskan bahwa dalam melakukan penjualan togel online ada yang mendanai dan berperan sebagi Bos atau Bandar yang diketahui bernama inisial RK.

Anggota Sat Reskrim mendatangi rumah atau tempat tinggal Pelaku RK terduga Bandar yang saat itu berada di dikediamanya dan mengamankan RK untuk diselanjutnya dibawa ke Kantor Polres Fakfak, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap terduga Pelaku RK, diketahui bahwa Pelaku RK melakukan input angka togel melalui situs online dari Pemasang yang membeli togel kepada YB. Deposit dana dilakukan menggunakan aplikasi livin by mandiri.

“Mereka melakukan transaksi jual beli togel secara online dengan transferan menggunakan by living mandiri”, Ungkap Kasat Reskrim polres Fakfak.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa, 1 (satu) unit Handphone merk Y12 warna merah, Uang sebesar Rp. 318.000,- 1 (satu) buah Kartu Atm Bank Mandiri, 1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxy A12, Potongan Kupon, dan Buku Nota.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Fakfak telah beberapa melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian jenis togel, antara lain, Tanggal 21 Agustus 2022, mengamankan 1 Tersangka Judi Togel, inisial ASRF, Tanggal 5 September 2022, mengamankan 1 Tersangka Judi Togel, inisial HTS, Tanggal 13 September 2022, mengamankan 1 Tersangka Judi Togel, inisial RAN.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK mengatakan Kami kembali berhasil mengungkap dan mengamankan Dua Orang Pelaku tindak pidana perjudian jenis togel,

Penangkapan ini merupakan komitmen dari Polres Fakfak dalam memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi Togel, hal ini dilakukan untuk menjaga agar kamtibmas di Wilayah Kabupaten Fakfak tetap kondusif – tegas Kasat Reskrim

Saat ini Pelaku YB dan RK telah ditetapkan sebagai Tersangka ditahan di Rutan Polres Fakfak. Keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!