4.7 C
New York
Kamis, Desember 5, 2024

Buy now

Tangkis Inflasi Daerah Dampak Kenaikan Harga BBM, Pemda Fakfak Alokasikan Rp. 4 Miliar.

Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom minta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mengemban tugas dan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab, seperti hadir tepat waktu dan pulang sesuai jadwal yang ditentukan. minta Wakil Bupati fakfak dalam satu kesempatan belum lama ini, ft ; rrifakfak.

Fakfak – Seperti diketahui bersama bahwa pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) telah memporak-porandakan berbagai bidang kehidupan yang menyebabkan ketidak normalan.

Saat ini pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) telah melandai dan ekonomi mulai tumbuh yang berakibat pada kehidupan masyarakat  menuju kearah yang lebih baik.

Ditengah membaiknya kehidupan masyarakat tersebut, rakyat diperhadapkan lagi pada masalah inflasi sebagai akibat kenaikan bahan bakar minyak dan pengaruh ekonomi global yang kembali berdampak pada berbagai bidang kehidupan masyarakat.

Untuk mengatasi dan mengendalikan dampak inflasi tersebut maka pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2022

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 840/5412/SJ tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Sosial Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.

Belanja wajib perlindungan sosial dimaksud berupa pemberian bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja dan/atau pemberian subsidi sektor transportasi umum di daerah,

Bidang ini dianggarkan sebesar 2% (dua persen) dari penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2022 dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan IV tahun anggaran 2022.

Wakil Bupati Fakfak. Yohana Dian Hindom dalam pidatonya, Kamis, (29/9) malam saat Sidang APBD Perubahan Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022 menyebutkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut diatas Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak telah mengalokasikan Anggaran sebesar Rp. 4. 271.400.000,00.

Disampaikan lebih lanjut dalam pidato pembukaan pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Fakfak Masa Sidang Ke 3 Tahun Sidang 2022 tersebut bahwa anggaran Rp. 4 Miliar tersebut diperuntukan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), subsidi sektor transportasi angkutan kota, nelayan, pedagang lapak kecil, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

“Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan diatas, maka pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) ini pemerintah daerah telah mengalokasikan dana untuk bantuan sosial sebesar Rp 4.271.400.000,00 yang diperuntukan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), subsidi sektor transportasi angkutan kota, nelayan, pedagang lapak kecil, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).”, Terang Wabup dalam pidato tersebut. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!