12.5 C
New York
Sabtu, Oktober 26, 2024

Buy now

Bantah Keras Pernyataan Ade Armando, Kuasa Hukum Bank Mandiri Tempuh Langkah Hukum.

Jakarta – Sehubungan dengan adanya konten vidio berupa penyampaian informasi oleh Ade Armando yang diunggah oleh Cokro TV di kanal Youtubue dengan tautan https://www.youtube.com/watch?v=crPPaadY1MQ tanggal 23 Septmeber 2022 dan  https://www.youtube.com/watch?v=B5aDh tanggal 28 September 2022 yang membahas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Titan Infra Energy, yang mana konten tersebut mengandung pernyataan dan informasi yang pada pokoknya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga merugikan kredibilitas, reputasi, dan nama baik klien kami.

Atas dasar itu, Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa Hukum dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Bank Mandiri” atau “Klien”) dalam keterangan tertulisnya kepada mataradarindonesia.com menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Yusril katakana bahwa Bank Mandiri selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), dan kewajaran (fairness)

Lanjut dikatakan, hal tersebut sesuai arahan Menteri BUMN RI untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

“Bank Mandiri juga berkomitmen untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) sehingga dalam setiap program pembiayaan yang dijalankan terhadap nasabah selalu mengedepankan kehati-hatian.”, Ujarnya.

Diuraikan lebih lanjut, bahwa dalam menjalankan jasa keuangannya, Bank Mandiri, kata Ysuril selalu patuh dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan Bank Indonesia maupun peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Kemudian, bahwa konten video yang diunggah oleh Cokro TV di atas, terutama terkait permasalahan Bank Mandiri dengan PT Titan Infra Energy adalah tidak benar, mengandung pernyataan dan informasi yang pada pokoknya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga merugikan kredibilitas, reputasi, dan nama baik klien kami

“Kami selaku kuasa hukum PT bank Mandiri dan PT Titan Infra mencadangkan hak hukum Klien kami untuk menempuh jalur hukum dalam membela kepentingan hukum Klien kami tersebut”, Tegas Yusril.

Pernyataan ini ucap Yusril. disampaikan kepada segenap warga masyarakat untuk mencegah kesalahpahaman karena tidak benar bahwa Bank Mandiri berupaya melakukan hal- hal sebagaimana yang dituduhkan dalam video yang diunggah oleh Cokro TV terhadap PT Titan Infra Energy dan pihak lainnya.

Yusril mengimbau agar bilamana pernyataan-pernyataan dan pemberitaan-pemberitaan yang dikemukakan oleh pihak mana pun juga ternyata menimbulkan kerugian kepada Bank Mandiri baik secara langsung maupun tidak langsung, maka Bank Mandiri akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan serta tindakan tegas lainnya sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga reputasi perusahaan. (rls/ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!