Malang – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si., akhirnya mencopot jabatan Kapolres Malang dari AKBP Ferli Hidayat, S.H., S.I.K., M.H., Pasca Tragedi Kanjuruhan.
Pencoptoan itu dilakukan Kapolri. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si. usai melakukan analisa dan evaluasi terkait peristiwa tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) lalu yang menelan korban jiwa hingag ratusan orang.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dalam mengusut tuntas kasus ini secara transparan.
“Malam hari ini bapak Kapolri mengambil suatu keputusan, berdasarkan surat telegram Nomor: ST/ 2098/ X/ Kep /2022 menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, S.H., S.I.K., M.H.,
Ferli dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jawa Timur, Senin (3/10) malam, dikutip dari akun Facebook resmi Humas Polri,
Sementara itu untuk mengusut adanya kericuhan yang menyebabkan nyawa korban meninggal dunia mencapai ratusan orang tersebut, Pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin langsung Menko Polhukam, Mahfud MD.
“Untuk mengungkap kasus atau peristiwa Kanjuruhan yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022 maka pemerintah membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIF),” ujar Menko Polhukam, Senin (03/10) kemarin, di Jakarta diambil melalui akun youtube Menkopolhukam-ri.
Menko Polhukam menyampaikan bahwa hasil dari investigasi beserta rekomendasi dari TGIPF nantinya akan disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Tim ini bekerja dalam waktu dua minggu sampai paling lama satu bulan dan hasil investigasi dari tim beserta rekomendasinya disampaikan kepada Presiden,” tandas Mahfud.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (01/10) lalu diinvestigasi hingga tuntas.
Kepala Negara (Joko Widodo-red) juga menegaskan bahwa pihak yang telah terbukti bersalah harus diberi sanksi.
“Sudah saya sampaikan, diinvestigasi tuntas, diberikan sanksi kepada memang yang bersalah,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Jawa Tengah, Senin (03/10) diunggah menlalui laman web setkab.go.id.
Presiden sendiri telah memerintahkan kepada segenap jajarannya untuk menangani tragedi tersebut, termasuk kepada institusi Polri agar mengusut sampai ke akar-akarnya.
“Saya kira juga perintah saya sudah jelas pada Menko Polhukam, pada Kapolri, pada Menpora dan semuanya sudah jelas,” imbuhnya. (ret)