Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin melatik dan mengambil sumpah jabatan Laksa TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) pertama di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/7/2021) (HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)
Aspidmil Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kolonel Laut (KH) Ridho Sihombing, SH,MH dan Danrem 182/JO Fakfak, Kol. Hartono, S.IP saat memberikan materi dan sosialisasi terkait adanya pembentukan Pidana Militer Jaksa, foto : Humas Korem.
Laporan : Rustam Rettob/Wartawan.
Fakfak – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin belum lama ini melatik dan mengambil sumpah jabatan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) pertama di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/7) lalu.
Pelantikan dan Pembentuka Jaksa Agung Muda Militer adalah manifestasi dan amanat UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,
Hal ini khususnya penjelasan Pasal 57 ayat 1 yang menyebutkan oditur jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab pada jaksa agung selaku penuntut umum tertinggi di negara Republik Indonesia.
Burhanuddin berharap tidak ada lagi dualisme kebijakan penuntutan setelah melantik (Jampidmil) Anwar Saadi. Sebab, kata Burhanuddin, dualisme penuntutan bisa menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis pidana koneksitas.
“Dengan adanya Jampidmil diharapkan tidak terjadi dualisme kebijakan penuntutan yang cenderung menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis tindak pidana yang sama atau dilakukan pada objek waktu dan tempat yang sama serta mampu menjawab problematika, Atas tindak pidana koneksitas yang saat ini belum diproses dan diadili melalui mekanisme koneksitas sehingga penegakan hukum dapat dilaksanakan secara akuntabel, objektif, berkeadilan, serta meneguhkan jaksa agung sebagai penuntut umum tertinggi. Saya tahu tugas saudara ke depan sangat berat, sebagai seorang pioner tentunya saudara dituntut bergerak cepat,” Terang Jaksa Agung. Mas Burhan.
Menindaklanjuti pembentukan jaksa Muda Militer di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi saat berkunjung ke Fakfak, Kamis, (6/10) kemarin didampingi pulusan staf dan Kol. Laut (KH) Ridho Sihombing melakukan sosialisasi dan pembekalan hukum terkait tugas pokok dan fungsi Pidana Militer yang kini berada di Institusi Kejaksaan Agung RI.
“Para Dansat dan Perwira jajaran Korem 182/JO menerima pembekalan hukum tentang Proses Penyelesaian Perkara Koneksitas sehingga Para Komandan Satuan & Perwira Jajaran Korem 182/JO memiliki bekal pengetahuan bidang hukum dalam melaksanakan tugas sebagai Dansat / Ankum dari Tim Sosialisasi Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Makorem 182/JO”, terang Danrem dalam rilis yang diterima media mataradarindonesia.com, Kamis, (6/10) kemarin.
Dikatakan, Tim Sosialisasi yang dipimpin Kolonel Laut (KH) Ridho Sihombing, SH,MH sebagai Aspidmil Kejati Papua Barat menyampaikan sosialisasi tersebut bertujuan untuk penghormatan prinsip Equality Before The Law sesuai amanah pasal 27 (1) UUD 1945 yang intinya persamaan kedudukan setiap warga di depan hukum,
Hal ini di hadapkan dengan keadilan untuk Prajurit TNI yang acapkali mendapat ketidakdilan dikarenakan adanya perkara yang pelakunya adalah prajurit sipil dan warga sipil namun dalam proses penegakan hukumnya terjadi perbedaan dan bahkan untuk pelaku warga sipil tidak di proses hukum namun yang Prajurit TNI-nya mendapat hukuman.
“Sehingga demi menjaga supremasi hukum dan mewujudkan penghormtan terhadap HAM prajurit TNI maka dibentuknya organisasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer sebagai kordinator dan Katalisator efektifivitas operasional hukum acara koneksitas agar terjalin sinergitas antara jaksa, oditur Militer, dan Papera serta penyidik di setiap level kewilayahan hukum terkait kesepahaman Koneksitas dalam hal ini wilayah hukum kejati Papua Barat,”. Ucap Kolonel Laut (KH) Ridho Sihombing
Hal serupapun disampaikan oleh Komandan Korem 182/JO, Kolonel Inf Hartono S.IP, dalam sambutannya bahwasanya semua kedudukan manusia sama di mata hukum dan pentingnya penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan kaidah undang-undang Yang berlaku.
TNI selalu berkomitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum Hukum di wilayah NKRI khususnya Propinsi Papua Barat dalam rangka menjalankan tugas pokok nya sesuai yang di amanah kan UU TNI.Nomor 34 Tahun 2004. Ungkap Danrem
Selanjutnya Danrem 182/JO menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tim Sosialisasi yang telah memberikan wawasan pengetahuan tentang Hukum Kepada seluruh Dansat dan prajurit TNI yang ada di wilayah Korem 182/JO dan berharap dengan adanya sosialisasi ini bekal pengetahuan dalam melaksanakan tugas yang semakin kompleks dan berat dimasa yang akan datang.