2.3 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Ditetapkan Tersangka, SW Diwarning Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Jika.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol, SH, MH saat memberikan sambutan dan arahan pada Pelantikan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Jumat, (7/10) bertempat dirumah Perdamaian Kejaksaan Negeri Fakfak, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com.

pelantikan kejaksaan Fakfak

Fakfak – Tersangka SW yang keseharianya sebagai Sekretaris DPD Golkar Provinsi Papua Barat tersandung kasus dugaan korupsi diwarning (Peringatan) keras oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat,

SW kemudian diwarning tegas oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat jika yang bersangkutan abaikan pemanggilan kedua setelah panggilan pertama tidak datang.

Padahal Kata Kejati, meskipun sudah ditetapkan tersangka namun pemanggilan tersebut untuk menghadap penyidik Kejaksan Tinggi Papua Barat agar didengar keterangan tambahan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Huatagol setelah meresmikan Rumah Perdamaian Kejaksaan Negeri Fakfak, Kamis, (6/10) kepada mataradarindonesia.com.

Saat sedang melangkah meninggalkan ruang rumah perdamaian yang beralamat di Gedung Pepera (Eks. Kantor Perpustakaan) depan Kantor Lantas Fakfak.

Kejati Papua Barat, Juniman Hutagaol didampingi puluhan rombongan Kejati Papua Barat di Fakfak mengungkapkan bahwa

Terhadap tersangka SW (Sekretaris DPD Golkar Papua Barat-red) pihaknya melalui penyidik telah melayangkan panggilan pertama namun tidak menghadap sampai saat ini.

Lanjut dijelaskan, saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat sedang berupaya untuk melayangkan pemanggilan kedua kepada Politisi Golkar yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPD Golkar Papua Barat itu.

Menurut orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu bahwa apabila panggilan kedua lagi tidak diindahkan maka dipastikan ada pemanggilan ketiga dan upaya hukum tegas dari penyidik terhadap SW.

Hutagaol mengakui keberadaan SW sebagai tersangka hari ini telah dikantongi penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman sarankan agar SW tidak sengaja melakukan tindakan melawan hukum,

Apalagi, tambah Juniman, SW tidak hadir saat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan tambahan dan rencana pemanggilan kedua penyidik akan antar langsung ke alamat yang sudah diketahui.

“SW itu sudah tersangka dan sudah kita lakukan pemanggilan pertama dan sampai saat ini belum datang nanti kami rencanakan pemanggilan kedua,

Jika memang panggilan kedua ini tidak penuhi maka penyidik pasti melakukan pemanggilan ketiga dengan langkah hukum tegas,

Karena kita (Penyidik-red) sudah tau alamat jelas yang bersangkutan (Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ”, Terang Kejati Papua Barat merespon pertanyaan wartawan di Fakfak.

Diketahui, Selvi Wanma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah tahun anggaran 2010 pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat.

Diolah dari berbagai sumber, Kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar dari pagu anggaran senilai Rp 6,4 miliar rupiah. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!