Manokwari – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka BU dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama untuk Pengadaan Tiang Pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
Kepala kejaksaan Tinggi melalui Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejati Papua Barat, Djino Talakua, SH, MH , senin, (17/10) kemarin dalam keterangan tertulis kepada mataradarindonesia.com menjelaskan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat sebagai Tersangka, senin, (17/10) kemarin.
Dikatakan, penetapan tersangka tersebut dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama Untuk Pengadaan Tiang Pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021,
Kejaksaan Tinggi Papua Barat kemudian menetapkan BU selaku PPK pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dalam kasus Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama untuk Pengadaan Tiang Pancang berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/ R.2/Fd.1/10/2022 Tanggal 17 Oktober atas nama Tersangka BU.
Djino dalam keterangan tertulis tersebut menguraikan peran BU selaku PPK pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dalam kasus Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama bahwa.
Tahun Anggaran 2021 Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat menganggarkan kegiatan pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dengan jumlah dana anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000,- sebagaimana Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2021,
Kemudian proses tersebut berlangsung sehingga CV. Kasih ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum yang mengajukan nilai penawaran sebesar Rp. 4.503.517.759,40
Disebutkan Djino masih dalam perna BU bahwa, pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh CV. Kasih adalah pekerjaan pengadaan tiang pancang dan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut ditandatangani Surat Perjanjian
Pekerjaan Jasa Konstruksi.
Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh BU selaku PejabatPembuat Komitmen (PPK) dan PAW selaku Direktur CV. Kasih yang diketahui AK selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dan Pengguna Anggaran,
Penyimpangan tersebut jaksa menilai bahwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, seperti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 21 ayat (1);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 61 ayat (1), Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah oleh Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaaan Barang/ Jasa Pemerintah, Pasal 6. perbuatan penyimpangan tersebut juga merupakan penyalahgunaan wewenang yang menguntung diri sendiri atau orang lain, yaitu RFY.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka BU dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-06/R.2/Fd.1/10/2022 atas Tersangka BU selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2022 sampai dengan 05 November 2022.
Akibat Tersangka BU telah mengakibatkan terjadi kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar kurang lebih Rp. 4.012.225.128,- dengan perhitungan nilai pekerjaan sebesar Rp. 4.503.518.000, dikurangi PPn dan PPh sebesar Rp. 491.292.872,-“, Urai Djino secara tertulis kepada media ini.
Tersangka BU disangka melanggar: Primair : pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidiair : pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rls/ret)