Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Sat Resnarkoba melakukan razia ke sejumlah Apotek, Klinik dan Praktek Mandiri, Jum’at (21/10/2022), untuk mengantisipasi peredaran obat sirop anak yang diduga mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol, sesuai larangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena dicurigai menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak, bahkan bisa mengakibatkan kematian.
Polisi setelah menemukan obat terlarang tersebut, petugas menindak lanjuti dengan memberikan imbauan agar tidak lagi menjual obat dimaksud, Sat Resnarkoba akan terus melakukan razia dan pemantauan terhadap Apotek ataupun Toko Obat agar tidak menjual obat sirop yang dilarang.
Fakfak – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan semua obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, didalamnya obat cair untuk dewasa, dan tidak terbatas pada obat parasetamol sirup saja.
Meskipun Kemenkes telah mengeluarkan instruksi tersebut sejak Selasa (19/10/2022) lalu, ternyata hingga Jumat (21/10) kemarin, masih terdapat sejumlah apotek yang menjual obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup secara bebas kepada masyaraka.
Merespon hal tersebut, Satuan Narkoba Polres Fakfak bergerak cepat melakukan razia dibeberapa Apotik di Wilayah Hukum Polres Fakfak – Polda Papua Barat.
Beberapa jenis obat terlarang yang diduga penyebab gagal ginjal atau kematian anak berhasil ditemukan aparat Kepolisian saat menggelar razian dimaksud,
Polisi kemudian memberikan arahan kepada pemilik Apotik yang menjadi sasaran razia kemarin untuk sesegera mungkin kosongkan obat-obat sebagaimana telah menjadi atensi dan terlarang dari Kementerian Kesehatan maupun BPOM.
“Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Sat Resnarkoba melakukan razia ke sejumlah Apotek, Klinik dan Praktek Mandiri, Jum’at (21/10) untuk mengantisipasi peredaran obat sirop anak yang diduga mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol,
Langkah ini dilakukan Sat Polres Fakfak sesuai larangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena dicurigai menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak, bahkan bisa mengakibatkan kematian”, Begitu disampaikan Kapolres melalui Kasat Narkoba, Iptu Slamet Eko R. SH.
Dikatakan, Polisi menghimbau kepada pemilik apotik baik yang sempat dirazia maupun semua Apotik yang aktif menjual obat-obatan di Fakfak untuk tidak sengaja menjual obat terlarang dimaksud.
“Razia ini menindak lanjuti arahan Kapolri tentang himbauan BPOM terkait maraknya kasus anak gagal ginjal akut yang menimbulkan kematian
Dalam razia itu kami menemukan beberapa obat yang sudah dilarang sesuai surat edaran BPOM seperti Uninebi Cough dan Termorex yang belum ditarik dari pasaran.
Sebagai aparat kepolisian kami masih sifatnya memberikan imbauan agar tidak lagi menjual obat-obatan yang terlarang baik dari Kemenkes maupun BPOM”, Ujar Eko, Sat Resnarkoba Polres Fakfak.
Eko menambahkan, Polres Fakfak melalui Sat Resnarkoba akan terus melakukan razia dan pemantauan terhadap Apotek ataupun Toko Obat agar tidak menjual obat sirop yang dilarang.
Sebelumnya, BPOM RI mengumumkan lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran EG melampaui ambang batas aman. Kelima produk itu diantaranya :
- Termorex Sirop (obat deman), Produksi PT. Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml,
- Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu), produksi PT. Yarindo Farmatama, dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml,
- Unibebi Cough Sirop (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Indistries, dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml,
- Unibebi Demam Sirop (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries, dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml,
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries, dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
BPOM telah melakukan uji sampel terhadap 39 bets dari 26 sirop obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG yang diduga digunakan Pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama menjalani perawatan di Rumah Sakit.
Kami juga menghimbau, agar Warga Masyarakat Fakfak tidak memberikan atau mengkonsumsi obat sirup, jika anaknya sedang sakit, sesuai larangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (ret)