Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Distrik atau PPD untuk pemilihan umum tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Panitia Pemilihan Distrik atau PPD untuk pemilihan umum tahun 2024. dengan ketentuan sebagai berikut :