Kery : “Pendaftar per Distrik minimal 15 orang, dan setiap Distrik akan ditetapkan 5 orang untuk diambil sebagai Anggota PPD pada Pemilu 2024”
Laporan : Rustam Rettob / Wartawan.
Fakfak – Daftarkan segera.!KPU Kabupaten Fakfak sampai saat ini masih membuka pendaftaran tentang seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) pada Pemilu 2024. ini kesempatan berharga untuk berkarya bagi bangsa dan negara, terutama Fakfak Negeri tercinta.
Dengan momentum adanya perekrutan tersebut maka dihimbau kepada putra putri terbaik di Kabupaten Fakfak yang ingin menjadi penyelenggara pemilu di tingkat Distrik.
Peserta yang akan mendaftarkan diri nanti akan mengambil formulir dan mengisi seluruh persyaratan yang telah tersedia agar dapat diseleksi menjadi Anggota PPD pada Pemilu 2024
Ketua melalui Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabuapten Fakfak, Yanuaris Kery Meak ditemui awak media diruang kerjanya, Jumat, (25/11) sore kemarin. ia mengungkapkan bahwa.
Baca juga :Â PENGUMUMAN KPU FAKFAK TENTANG PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN DISTRIK UNTUK PEMILU 2024
Sampai dengan pukul 18.00 Wit, KPU Kabupaten Fakfak telah mendapatkan 172 pendaftar yang mana berkas persyaratan mereka telah resmi terupload di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA KPU Kabupaten Fakfak.
Kery jelaskan bahwa dari 172 orang tersebut yang telah mendaftar, berkas pendafatarnya termuat idenititas mereka telah terupload di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA KPU Kabupaten Fakfak untuk nantinya diseleksi.
KPU Kabupaten Fakfak dalam seleksi ini akan mengambil 5 Anggota Panitia Pemilihan Distrik atau PPD, jika dikalkukasikan dari 17 Distrik yang ada maka terdapat 85 Anggota PPD yang disiapkan untuk melaksanakan tahapan pemilu tingkat Distrik pada Pemilu 2024.
Kery juga jelaskan lebih lanjut bahwa untuk tahapan pengumuman pendaftaran Calon Anggota PPD akan dilakukan sejak 20-24 November 2022, sementara Penerimaan Pendaftaran 20-29 Desember 2022.
Baca juga :Â PENGUMUMAN RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD FAKFAK DALAM PEMILIHAN 2024.
Sedangkan penelitian administrasi dimulai 21 – 1 Desember 2022, Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi 2-4 Desember 2022, seleksi tertulis 5-7 Desember, Pengumuman hasil seleksi tes tertulis 8-10 Desember 2022.
Tanggapan dan masukkan masyarakat, 2 – 10 Desember 2022, tes wawancara 11-13 Desember 2022, Pengumuman Hasil tes wawancara 14-16 Desember 2022, penetapan anggota 16 Desember 2022 dan Pelantikan 4 Januari 2022.
“Untuk alokasi Anggota PPD setiap Distrik nanti diambil 5 orang, pendaftaran berjalan bisa diterima pendaftar diatas 15 orang per Distrik sesuai Juknis, atau 3 x dari jumlah kuota yang ada, namun per Jumat (25/11) kemarin belum mencapai yang diharapkan, jumlahnya masih variatif”, Ungkap Kery.
KPU Kabupaten Fakfak berharap kepada putra – putri terbaik Fakfak yang ingin menjadi petugas penyelenggara pemilu ditingkat Distrik untuk bisa datang ke KPU Kabupaten Fakfak dan mengambil formulir pendaftaran seleksi Calon Anggota PPD pada Pemilu 2024 yang tersedia.
Kery katakan bahwa jika deadline waktu perekrutan seleksi calon Anggota PPD berakhir dan tidak memenuhi kuota berdasarkan ketentuan yang ada maka akan dilihat Distrik yang belum memenuhi kuota tersebut kemudian dibuka pendaftaran / seleksi ulang sampai kuotanya tercapai berdasarkan Juknis yang ada.
“Dibuka pendafatarnya sampai 29 November 2022, jika limit waktu yang ditentukan berakhir dan ada distrik yang belum memenuhi kuota yang ada maka ada alternatif untuk KPU melihat Distrik mana yang belum mencapai kuota penerimaanya, KPU pasti akan buka peluang lagi sampai kuotanya tercapai”. Jelas Kery kepada dua awak media diruang kerjanya.