1.4 C
New York
Selasa, Desember 3, 2024

Buy now

Sangat Langka Eselon – I Ditemukan di Kementerian, Pemerintah tak Serius Kaderkan Orang Papua

Jakarta – Anggota Komisi X DPR Robert J. Kardinal kecewa berat dengan sistem pembinaan dan pengkaderan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap orang Papua. Faktanya, orang asli Papua yang menduduki posisi pejabat Eselon I saja nyaris tidak ada.

“Harus ada pembenahan besar-besaran dalam pembinaan dan kaderisasasi terhadap Orang Asli Papua (OAP) karena saya melihat khususnya di Kemendagri dan kementerian/lembaga lainnya itu, OAP jadi pejabat eselon I itu sama sekali tidak ada,” kata Kardinal di Jakarta diterima keterangan tertulisnya oleh mataradarindonesia.com, minggu, (27/11)

Kondisi ini, sambung Kardinal, kontras dengan pembinaan dan kadersisasi yang dilakukan Kepolisian dan TNI. Sebab sekarang ini sudah banyak OAP yang diangkat menjadi jenderal bintang dua dan tiga di Korps Bhayangkara maupun di TNI.

Bagi politisi Fraksi Golkar daerah pemilihan Papua Barat ini, realitas ini menunjukkan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara tidak bersungguh-sungguh melakukan pembinaan dan kaderisasi terhadap OAP di pemerintahan. Dan tragisnya, kondisi ini terjadi sejak Irian Jaya-sekarang Papua, resmi menjadi salah satu wilayah Indonesia pada tahun 1969 melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada tahun 1969 lalu.

“Jadi hampir 50 tahun lebih orang Papua jadi pejabat eselon I di Kementerian Lembaga itu sangat langka. Di kabinet pun sekarang ini Wakil Menteri cuma satu orang Papua. Di Eselon I Kementerian bahkan tidak ada. Sangat sulit. Berarti Pemerintah tidak serius, tidak sungguh-sungguh dalam membina orang Papua,” tegas Kardinal.

Reealitas ini, kata eks Ketua Fraksi Golkar ini, sangat terasa ketika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengusulkan tiga Penjabat (Pj) Gubernur Papua hasil pemekaran yakni, Pj Guberur Papua Selatan Apolo Safanpo, Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, dan Pj. Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo.

Ketiga pejabat ini, semua dinaikkan jabatannya sebagai Staf Ahli Mendagri dan Staf Ahli di Kejaksaan Agung secara tiba-tiba hanya untuk memenuhi syarat sebagai Pj Gubernur dimana posisi tersebut harus diisi oleh pejabat dengan kepangkatan minimal Eselon I.

Lebih lanjut, Kardinal mengatakan saat ini upaya dari pejabat di Kemendagri untuk mengangkat Pj Gubernur provinsi pemekaran Papua terbaru, yakni Papua Barat Daya berasal dari luar Papua. Upaya ini dilakukan lantaran Kemendagri kesulitan menemukan OAP yang menempati posisi eselon I di kementerian lembaga. Undang-undang Otsus memang mewajibkan bahwa gubernur di Papua merupakan OAP.

“Tapi saya berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo karena dari informasi yang saya terima, beliau dengan tegas katakan bahwa harus OAP,” tegasnya.

Dia mengingatkan, penunjukkan Pj Gubernur di luar orang Papua adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus.

Dia pun menyayangkan sikap Kemendagri yang sangat terlambat dalam menetapkan Pj Gubernur Papua Barat Daya padahal sejatinya begitu provinsi pemekaran ini mulai dibahas, sudah menyiapkan orang-orang asli Papua yang memenuhi syarat kepangkatan untuk ditempatkan sebagai Pj Gubernur.

” Sehingga orang-orang di kementerian ini masih mau jadi pejabat di pemekarana-pemekaran ini,” tambah dia.

Ke depan, Kardinal berharap Kemendagri bersama Kementerian PANRB, dan BKN bisa lebih serius lagi dalam memperhatikan orang-orang Papua di kementerian lembaga. Sehingga nantinya, lebih banyak lagi orang-orang Papua yang bisa disiapkan jadi pemimpin. “Harapan saya Papua Barat Daya ini gubernur maupun Sekda-nya harus OAP,” pungkasnya. (rls/ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!