2.3 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Mendagri : Papua Perlu Dimekarkan Karena Memiliki Latar Belakang Sedikit Berbeda.

Laporan : Rustam Rettob / Wartawan.

Jakarta – Menteri Dalam Negeri. M. Tito Karnavian mewakili Presiden Republik Indonesia. Ir. Joko Widodo dalam acara Peresmian sekaligus Pelantikan Pj. Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Jumat, 9/12) kemarin mengatakan ada banyak alasan yang membuat Pemerintah harus melakukan pemekaran terhadap Papua.

Pelantikan Asisten – I Provinsi Papua. Muhammad Musa`ad sebagai Pj. Gubernur Papua Barat Daya kemarin, Tito katakan Papua memang perlu untuk dimekarkan karena memiliki latar belakang sedikit berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Dimana Papua baru bergabung ke pangkuan pada NKRI Tahun 1969.

“Menanggapi berbagai aspirasi oleh Pemerintah Pusat, memang pemekaran Papua menjadi Provinsi perlu dilakukan karena apa ? karena memang Papua memiliki sedikit latar belakang yang berbeda, baru bergabung ke dalam NKRI secara resmi Tahun 1969”, Terang Tito Karnavian.

Mantan Kapolri itu lanjut menyampaikan hal ini berakibat pada ketertinggalan pembangunan yang membuat salah satu indeks pembangunan manusianya rendah oleh sebab itu perlu dilakukanya pemekaran untuk mempersingkat birokrasi, memotong birkorasi panjang ditengah medan geografi Papua yang tidak mudah.

“Kita berharap dengan adanya pemekaran – pemekaran Provinsi di Papua bisa terjadi percepatan pembangunan yang akan dapat mensejahterakan masyarakat dan rakyat papua, terutama orang asli papua (OAP)”, Harap Tito Karnavian.

Baca juga :Pj. Gubernur Diminta Persiapkan Provinsi PBD Ikut Pemilu Serentak 2024.

Diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 telah memberikan ruang yang sebesar-besarnya untuk dilakukan Pemekaran, disebutkan pemekaran tidak saja dilakukan berdasarkan usulan dari masyarakat tetapi juga atas usulan pemerintah sebagai usula inisiatif Pemerintahan.

Saat ini Pemerintah pusat atas usul hak inisiatif pemerintahan yang ada pada Kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah mekarkan 4 Provinsi baru di Tanah Papua yaitu, 3 Provinsi di Provinsi Papua dan 1 Provinsi lagi di Provinsi Papua Barat.

Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan tiga Undang-Undang (UU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua SelatanUU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Dengan disahkannya tiga UU tersebut, maka Papua saat ini terdiri dari lima provinsi, yaitu Provinsi Papua dengan ibu kota Jayapura, Provinsi Papua Barat dengan ibu kota Manokwari, Provinsi Papua Selatan dengan ibu kota Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan dengan ibu kota Jayawijaya.

“Aspirasi ini terus diakomodir hingga berlanjut ke Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Provinsi Papua Barat Daya maka secara de jure Papua Barat Daya telah menjadi Provinsi Baru urutan Provinsi Ke-38”, Terang Mendagri.

Mendagri. Tito berharap dengan hadirnya Provinsi Ke – 38 yaitu. Papua Barat Daya yang terpisah dari Provinsi Papua Barat maka bisa mempercepat pembangunan di Wilayah Sorong Raya tersebut untuk mensejahterkan rakyat Papua, terutama OAP disamping warga lain yang di wilayah tersebut. Minta Tito Karnavian.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!