4.3 C
New York
Rabu, Desember 4, 2024

Buy now

Fakfak Dapil Sendiri Dijatahi 6 Kursi Anggota DPRD Provinsi Papua Barat.

Fakfak – Mulai Pemilu 2024 besok, Kabupaten Fakfak akhirnya memiliki Daerah Pemilihan (Dapil) tersendiri di Papua Barat setelah Papua Barat Daya dimekarkan dimana Sorong Raya harus pisah dari daerah Kabupaten/Kota lainya.

Selama ini Fakfak, Kaimana, Bintuni dan Wondama gabung menjadi satu Dapil sebelum dimekarkanya Papua Barat Daya meliputi semua Kabupaten/Kota di Sorong Raya.

Namun setelah adanya Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya maka pembagian itu kemudian berubah drastis sehingga Fakfak dan Bintuni keduanya memiliki Dapil tersendiri, Fakfak merupakan penduduk terbanyak kedua setelah Manokwari.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang berhasil diunggah mataradarindonesia.com

Perppu tersebut dikeluarkan sebagai implikasi dari Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua, serta Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dari Provinsi Papua Barat.

Kemudian sebagai implikasi dari Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua, serta Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dari Provinsi Papua Barat juga penataan daerah dan alokasi kursi DPR RI/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Lampiran Perppu tersebut didalamnya terkait pembagian Daerah Pemilihan khususnya untuk Pemetaan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Papua Barat.

Bahwa Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat pada pemilu 2024 besok semula 45 orang turun menjadi 35 Kursi karena wilayah sorong raya sudah pisah.

Dengan pembagian daerah pemilihan dan Alokasi kursi sebagai berikut, Papua Barat 1 (Manokwari-12 Kursi), Papua Barat 2 (Pegaf dan Mansel-5 Kursi), Papua Barat 3 (Bintuni-5 Kursi), Papua Barat 4 (Fakfak- 6 Kursi), dan Papua Barat 5 (Wondama dan Kaimana-7 Kursi).

Perppu tersebut terlihat Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Bintuni masing-masing memiliki Dapil tersendiri, Fakfak dialokasikan 6 Kursi sedangkan Bintuni sendiri dijatahi 5 Kursi DPRD Provinsi Papua Barat pada pemilu 2024.

Sementara untuk penjatahan Anggota DPR RI dan juga Anggota DPD RI, Provinsi Papua Barat maupun Papua Barat Daya masing-masing dialokasikan 3 Kursi, (ret)

Berikut lampiran Perppu Nomor 1 Tahun 2022 :

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!