Fakfak – Nantinya akan berlangsung selama dua hari, hari pertama, Senin, (12/12) kemarin dan berlanjut lagi selasa, (13/12) hari ini, KPU Kabupaten Fakfak menggelar Uji Publik tentang rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Fakfak pada Pemilu 2024 besok.
KPU Kabupaten Fakfak telah melakukan dua rancangan Daerah Pemilihan dimana rancangan pertama terdapat 3 Daerah Pemilihan dan Rancangan Kedua adalah 4 Daerah Pemilihan, ini yang dilakukan uji publik kemarin.
Untuk uji publik hari pertama, KPU Kabupaten Fakfak mengundang Pimpinan Partai Politik dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Kabupaten Fakfak,
Sebagian besar partai politik menginginkan adanya rancangan kedua dimana 4 Daerah pemilihan dan sebagian kecil menentukan pilihanya di rancangan pertama yaitu 3 Dapil. 50 plus 1 parpol menginginkan 4 Dapil.
Ketua KPU Kabupaten. Dihuru Dekry Radjaloa menjelaskan uji publik ini masuk agenda jadwal dan tahapan pemilu tahun 2024, serta PKPU 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Fakfak dalam pemilu 2024.
“Kami KPU Kabupaten Fakfak punya kewajiban melaksanakan agenda tersebut yaitu uji publik tentang adanya dua rancangan daerah pemilihan di Kabupaten Fakfak pada pemilu 2024 besok.”, Jelas Dekry.
Diungkapkan bahwa KPU Kabupaten Fakfak dalam tahapan uji publik ini bertujuan untuk menerima dan mendapatkan masukkan terkait dengan rancangan tersebut untuk kemudian diusulkan kepada Provinsi dan dilanjutkan ke KPU Pusat lalu diputuskan.
Bahwa keputusan daerah pemilihan atau Dapil sebagaimana rancangan KPU Kabupaten Fakfak nantinya akan diputuskan oleh KPU RI merujuk pada masukkan atau tanggapan dari publik, KPU hanya sebagai fasilitator dalam pelaksanaan tahapan ini.
“Pertimbangan yang khusus tentang alokasi kursi dan penataan daerah pemilihan merupakan masukkan dari semua pihak untuk menjadi rujukan jadi pertimbangan khususnya sebelum ditetapkan oleh KPU RI karena akan dibahas secara nasional”, Terang Ketua KPU Fakfak.
KPU berharap masukkan dan tanggapan yang telah disampaikan saat pertemuan kemarin baik dari Partai Politik maupun PWI Kabupaten Fakfak serta masyarakat umum lainya agar dimasukan secara tertulis untuk disampaikan secara berjenjang ke penyelenggar diatasnya.
“Ada beberapa rujukan bahwa rancangan untuk daerah pemilihan ini kami KPU Kabupaten Fakfak buat dalam dua rancangan yaitu, rancangan pertama 3 Dapil lalu rancangan kedua adalah 4 Dapil, rancangan ini tidak keluar dari prinsip dasar rancangan Dapil”, Tutup Ketua KPU, Dekry.
Devisi teknis KPU Kabupaten Fakfak, Hasanudin Rettob menjelaskan penyusunan rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Fakfak adalah dasar hukumnya Amanah dari UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, PKPU 3 tentang jadwal dan tahapan,
PKPU 6 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, Keputusan 457 tentang jumlah kursi DPRD dalam pemilihan umum 2024. Keputusan KPU Nomor 488 tentang pedoman teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi.
Mengenai penyusuan alokasi Kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota, Hasanudin sampaikan bahwa bukan merujuk pada data Pemilih tetapi berdasarkan data Penduduk, termasuk jumlah alokasi Kursi di DPRD Kabupaten Fakfak ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk.
“Sebelum penetapan Dapil KPU berkomitmen akan memperhatikan benar aspirasi, saran masukkan maupun tanggapan dari daerah Kabupaten/Kota, tujuanya adalah agar saat setelah keputusan dapil ditetapkan tidak ada komplain yang terjadi di tingkat Kabupaten/Kota.”, Ungkap Hasanudin.
Dibeberakan bahwa sebetulnya, Kabupaten Fakfak awalnya dilakukan 3 rancangan daerah pemilihan, rancangan pertama 3 Dapil, kedua 4 Dapil dan rancangan ketiga adalah 5 Dapil, namun karena pertimbangan jumlah kursi yang sangat sedikit sehingga dipangkas menjadi dua rancangan dengan 3 dan 4 Dapil.
“Finalisasi penataan rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten / Kota Fakfak, kemudian penyampaian rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi 14 – 16 Desember 2022 KPU Fakfak akan sampaikan ke Provinsi Papua Barat.”, Ulas Hasanudin Rettob.
Ditambahkan bahwa Kabupaten Fakfak sampai saat ini belum bisa ditetapkan jumlah kursi Anggota DPRD menjadi 25 dan masih tetap 20 alokasi kursi karena jumlah pendudukan belum mencapai seratus ribu (100.000) jiwa, sampai saat ini penduduk masih diangka 89.319 jiwa, alokasi anggota DPRD 20 Kursi, (ret)