Suasana Pimpinan dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak berdiri untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum dilanjutkan dengan agenda Uji Publik tentang penataan rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Fakfak pada Pemilu 2024, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com
Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadwalkan akan umumkan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, rabu, (14/12) besok secara Nasional.
Diumumkanya Partai Politik atau (Parpol) peserta Pemilihan Umum alias Pemilu Tahun 2024 setelah tahapan Verifikasi berkahir dan rampung seluruhnya.
Saat uji publik tentang penataan rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Fakfak pada Pemilu 2024 mendatang, kemarin, senin, (12/12) bertempat diruang pertemuan Kantor KPU Kabupaten Fakfak.
Hasanudin Rettob sempat menyampaikan agenda nasional KPU RI kepada sejumlah pimpinan partai politik sebelum masuk agenda uji pubik dua rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Fakfak pada pemilu 2024.
Dikatakan bahwa rabu, (14/12) besok KPU RI akan umumkan hasil pleno penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Penetapan ini dilakukan setelah semua tahapan baik dari KPU Kabupaten/Kota maupun Provinsi telah rampung.
“Sebelum kita masuk pada materi uji publik, perlu saya sampaikan kepada Bapak/Ibu pimpinan partai politik di Kabupaten bahwa tanggal 14 Desember 2022 adalah penetapan partai politik peserta pemilu 2024,
Tentunya tanggal 8 Desember 2022 kemarin secara nasional KPU Kabupaten / Kota sudah melakukan rapat pleno berkaitan dengan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik.
Provinsi khususnya Provinsi Papua Barat sudah melaksanakan pada tanggal 9 Desember 2022, dan KPU RI juga sudah melakukan pleno penetapan kemarin 10 Desember 2022 kemarin,
Sedangkan rencananya KPU RI setelah KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, besok, 14 Desember 2022 akan diumumkanya secara nasional Parpol Peserta Pemilu 2024”, Terang Hasanudin Rettob, (ret)