Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegasksn pandemi Covid-19 sampai saat ini belum berakhir. Namun, pemerintah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada hari ini, Jumat (30/12/2022) dengan segala pertimbangan matang.
“PPKM dicabut mulai hari ini karena nanti mendagri akan menerbitkan instruksi menteri dan untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya dan pendami ini sifatnya bukan per negara tapi dunia sehingga status kedaruratan kesehatan dipertahankan mengikuti public health emergency of international concern dari badan WHO bukan kita,” tegas Jokowi dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Jumat (30/12) kemarin.
Keputusan pencabutan PPKM diambil setelah melihat kasus harian covid dalam beberapa bulan terakhir terkendali pada level yang rendah.
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan situasi 10 bulan terakhir dan lewat pertimbangan pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tetuang Instruksi Mendagri 50-51 2022,” kata Jokowi dalam konferensi pers.
Jokowi memastikan masyarakat bisa melakukan aktivitas seperti sebelum adanya covid-19, “Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” tegasnya.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pencabutan PPKM yang diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) bakal berimplikasi terhadap aturan turunan di bawahnya. Tito bakal meminta agar peraturan daerah (perda) yang memuat tentang sanksi dicabut.
“Nanti implikasinya adalah pada perda dan perkada, di mana inmen terdahulu daerah kita minta membuat perda dan perkada tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh, dan bahkan ada sanksinya baik sanksi denda atau sanksi lain administrasi, penutupan tempat, tempat kerja dan lain-lain ya, tempat hiburan misalnya,” kata Tito dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).