Fakfak – Dewan Pimpinan Daerah atau DPD Partai Golkar Kabupaten Fakfak telah mengajukan berkas usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Kabupaten Fakfak Periode 2019-2024 Markus Krispul kepada Pimpinan DPRD Fakfak.
Usulan PAW tersebut yang diajukan Partai Golkar Kabupaten Fakfak karena Markus Krispul yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak periode 2019-2024 telah wafat pada 1 November 2022 lalu di Fakfak.
Bahwa Usulan PAW Partai Golkar terhadap Alm. Markus Krispul tertuang didalam surat Partai DPD Partai Golkar Nomor : B-007/DPD/GOLKAR/FF/2022 tertanggal 28 November 2022 tentang Pemberhentian PAW dan Usulan Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Fakfak Periode 2019-2024 atasnama Anton Ubra.
Mengenai hal ini Ketua KPU Kabupaten Fakfak melalui Devisi Teknis dan Penyelenggara, Hasanudin Rettob, S.Pd kepada mataradarindonesia.com Jumat, (6/12) kemarin diruang kerjanya mengakui jika KPU Kabupaten telah menerima berkas pengusulan PAW Anggota Dewan yang diusulkan DPRD Fakfak atas usulan DPD Partai Golkar Kabupaten Fakfak.
Disampaikan Hasanudin bahwa berkas usulan Penggantian Antar Waktu atau PAW Anggota DPRD Kabupaten Fakfak atas nama Alm. Markus Krispul setelah diterima oleh KPU Kabupaten Fakfak selanjutnya dilakukan proses verifikasi dan klarifikasi tujuanya untuk memastikan semua syarat berkas dan Calon PAW memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2019.
Berkas tersebut setelah diusulkan oleh DPD Golkar Fakfak kemudian ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD Kabupaten Fakfak bernomor : 17.3/209-P/2022 tertanggal 12 Desember 2022 perihal : PAW Anggota DPRD Kabupaten Fakfak bernama Markus Kripsul (Alm).
KPU Kabupaten Fakfak melalui Devisi Teknis dan Penyelenggara setelah menerima usulan berkas PAW tersebut kemudian melakukan proses verifikasi, konfirmasi juga klarifikasi terhadap selain dokumen juga terhadap Calon Anggota Pengganti Antar Waktu yang menggantikan Alm. Markus Krispul.
Setelah dilakukan proses verifikasi dan klarifikasi terhadap Calon Anggota Dewan PAW yang memperoleh suara terbanyak setelah Markus Kripsul. Alm. yang bersangkutan atas nama Hasan Yarkuran ternyata telah resmi dan sah menjadi Pengurus PSI Kabupaten Fakfak pada jabatan Sekretaris Kabupaten. (Pindah Partai-red)
Melihat lagi suara terbanyak berikutnya setelah Hasan Yarkuran berdasarkan data rekapitulasi perolehan suara per Parpol pada Pemilu Legislatif Tahun 2019 adalah Anton Ubra, KPU akhirnya dapat mengembalikan berkas tersebut ke Pimpinan DPRD Fakfak setelah melakukan proses Verifikasi terhadap semua berkas yang diusulkan Dewan. dalam hal kaitanya dengan PAW Markus Krispul (Alm),
“Setelah kami lakukan proses Verifikasi maupun klarifikasi terhadap seluruh berkas pengusulan PAW dan Calon Anggota PAW yang dikirim dari DPRD Kabupaten Fakfak atas usulan DPD Partai Golkar Kabupaten Fakfak maka selurunya telah memenuhi syarat,
Kami KPU Kabupaten Fakfak juga telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap Hasan Yarkuran dan Calon PAW Anton Ubra dengan rekapitulasi perolehan suara terbanyak beriktunya, Hasan Yarkuran ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa telah sah dan resmi menjabat Sekretaris PSI Kabupaten Fakfak, KPU kemudian memproses berkas Anton Ubra sebagai Calon PAW berdasarkan urutan suara terbanyak ketiga setelah Alm. Markus Krispul dan Hasan yarkuran.
Secara berjenjang KPU melihat suara terbanyak beriktunya setelah Hasan Yarkuran adalah Anton Ubra, KPU Kabupaten Fakfak telah kembalikan berkas tersebut kepada pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Fakfak beberapa saat lalu untuk kemudian ditindak lanjuti”, Jelas Hasanudin Rettob.
Proses Verifikasi dan Klarifikasi berkas usulan Pergantian Antar Waktu atau PAW Anggota DPRD Kabupaten Fakfak dari Alm. Markus Krispul kepada Calon PAW Anton Ubra berdasarkan PKPU Nomor : 6 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (ret)