Nixon : “Kerugian yang belum bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp. 12. 179.597.148, dan dalam beberapa waktu dekat penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak akan tetapkan beberapa orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Hibah Pemilukada Fakfak Tahun 2020 oleh KPU Kabupaten Fakfak”, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com
Kejaksaan Negeri Fakfak : Pelaksanaan penyitaan barang bukti uang sebesar Rp. 415 Juta. dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah daerah kepada KPU Kabupaten Fakfak pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020, foto : rustam rettob/mataradarindonesia.com.
Fakfak – Pada Tahun 2019 Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Fakfak telah menerima bantuan dana hibah daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yang bersumber dari APBD Fakfak Tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp. 45.850.000.00.,
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak menerangkan bahwa dana hibah yang diperoleh oleh KPU Kabupaten Fakfak diperuntukkan untuk pembiayaan penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 yang diatur didalam (NPHD) antara Pemda Kabupaten Fakfak dan KPU Kabupaten Fakfak.
Nixon Nila Mahua, SH., MH, Senin. 9 Januari 2023 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Fakfak didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intelijen, Kasi Datun menjelaskan berdasarkan Permendagri Nomor : 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan Pilgub/Pilbup dan Pilwalkot. yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pada pasal 19 (1) pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf d, dilakukan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota secara formil dan material terhadap penggunaan Belanja Hibah kegiatan pemilihan yang dikelola oleh KPU Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kajari menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan yakni pemeriksaan saksi-saksi dari pihak KPU Kabupaten Fakfak sebanyak 16 saksi, 3 saksi dari BPKAD dan 11 saksi dari pihak ketiga dengan total saksi 30 orang serta barang bukti yang telah dilakukan penyitaan sebanyak 527 dokumen terkait.
Nixon beberkan bahwa hasil penyelidikan hingga kini sedang berada ditahap penyidikan terdapat kegiatan-kegiatan yang fiktif dan telah dilakukan Mark Up dimana bukti pertanggungjawaban dana hibah serta dalam melakukan pembayaran dalam kegiatan tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sesuai ketentuan dalam RKA penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Fakfak Tahun 2019.
Kajari yang baru bertugas belum setahun ini ungkap sejumlah anggaran yang digunakan KPU Kabupaten Fakfak tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemilu melainkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga dari total kerugian negara yang dimiliki. Sejumlah terperiksa kembalikan total 415 Juta dengan sisa kerugian negara Rp. 12 Miliar lebih saat ini.
“Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli hukum keuangan negara dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara Dr.F. Makawimbang. M.Si, M.H atas data/dokumen dan informasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan “penyalahgunaan dana hibah yang diberikan oleh Pemda Fakfak kepada KPU Fakfak dalam rangka penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020. tim penyidik dapat simpulkan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 12. 179. 597. 148”, Ungkap Kajari Fakfak.
Diungkapkan Kajari bahwa pengembalian atau penyitaan barang bukti berupa uang tersebut dapat dikembalikan oleh 6 orang diantaranya, 4 Orang Komisioner dan 2 Orang ASN dilingkup KPU Kabupaten Fakfak, totalnya Rp. 415 Juta dengan sisal kerugian negara terdapat Rp. 12 Miliar lebih.
“Jadi yang mengembalikan kerugian negara sebanyak 6 orang diantaranya 4 Orang Anggota Komisioner KPU Kabupaten Fakfak dan 2 Orang lainya adalah berstatus ASN dan dengan alat bukti lain berupa dokumen sebanyak 570 rangkap yang saat ini telah dimiliki oleh penyidik kejaksaan negeri fakfak.”, Ungkap Kajari Fakfak.
Uang sebesar Rp. 415 Juta tersebut yang dapat disita menjadi barang bukti terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemilu bupati dan wakil bupati fakfak pada KPU Kabupaten Fakfak Tahun 2019 dan 2020 tersebut bertepatan Senin, 9 januari 2023 sore itu juga disetor ke rekening penampungan yaitu melalui Bank BNI Cabang Fakfak dengan Nomor Rek. : 1471489019. (ret)