Fakfak – Perkara dugaan tindak pidana korupsi telah menyeret dua tersangka yakni Eks. Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak OW dan Bendahara APBN KPU Kabupaten Fakfak, CM, ternyata tidak saja dua tersangka namun pengembangan penyidikan akan terus berlanjut hingga kasus tersebut tuntas di Pengadilan dan terbuka untuk publik.
Sebelum dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut, Kejaksaan Negeri Fakfak melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp. 415.000.000, uang tersebut diperoleh dari 4 Anggota Komisioner KPU Kabupaten Fakfak dan 2 Orang ASN.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nila ketika ditanya mataradarindonesia.com, Selasa, (10/1) malam bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Fakfak terkait 6 orang yang telah mengembalikan kerugian negara tersebut sehingga angka kerugian negara itu berkurang menjadi hanya Rp. 12 Miliar, apakah mengunggurkan proses hukum selanjutnya. dijawab Kejari, tergantung ada atau tidaknya suatu Novum atau barang bukti yang baru maka otomatis ditetapkan tersangka.
“Belum final, kemungkinan ada tersangka baru, apabila ada kemungkinan-kemungkinan kami terus lakukan penyidikan lebih dalam lagi, jadi pengembalian kerugian negara tersebut tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berlangsung bisa saja setelah penetapan dua tersangka bisa saja ada muncul tersangka-tersangka lainya, nah. itu nanti dapat diketahui pada saat pengembangan penyidikan”, Terang Kejari Fakfak.
Sebelumnya, dalam keterangan pers yang berlangsung di ruang rapat Kejari Fakfak. Nixon Nikolaus Nila juga membeberkan peran kedua tersangka dalam melakukan tindakan markup dan fiktif yang menyebakan kerugian negara sebesar Rp. 12.179.597.148,-dari total alokasi dana hibah daerah Pilkada Fakfak tahun 2020 sebesar Rp. Rp.45.850.000.000,00
Diungkapkan Kejari bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka dengan melakukan Markup dan Fiktif dengan rincian belanja sewa kendaraan roda empat yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp.1.585.000.000,-biaya makan minum pada KPU Fakfak yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp.3.563.467.000,-
Biaya bahan bakar untuk kendaraan roda 2 dan 4 pada KPU Fakfak yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesarRp.372.000.000,-biaya servis kendaraan roda 2 dan 4 pada KPU Fakfak dikualifikasikan fiktif sebesar Rp.866.494.602,-belanja ATK, spanduk dan baleho pada KPU Fakfak yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp.2.155.209.277,-
Biaya advokasi dan pengacara yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp.400.000.000,-belanja pengadaan barang, belanja modal tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp.796.700.000,-pengeluaran transportasi dan pinjaman komisioner tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp.360.000.000,-
Pengeluaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh Komisioner, pejabat dan staf KPU Fakfak yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp.276.872.200,- dengan total pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkansebesar Rp.10.335.743.029.,
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak juga menguraikan bahwa dari alokasi dana hibah daerah untuk KPU Kabupaten Fakfak dalam pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020, tersangka OW juga menggunakan untuk keperluan pribadi sebesar Rp. 2.057.854.119 Miliar lebih, dana tersebut ditransfer sebanyak dua kali oleh tersangka CM ke rekening OW dengan rincian,
Transfer pertama, Rp. 1. 666.854. 119, dan transfer kedua, Rp. 26.000.000, serta melakukan pembayaran hutang pada Pemilu legistlatif 2019 dengan menggunakan dana hibah daerah pada pemilu kada fakfak sebesar Rp. 200 Juta. (ret)