0.4 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Kajari Nixon : Selangkah Penyidik Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemilukada Fakfak 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak. Nixon Nikolaus Nilla. SH., MH, tampak memberikan keterangan Pers soal penyitaan kerugian negara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah daerah untuk kepentingan Pemilukada Fakfak Tahun 2020 yang bersumber dari APBD Kabupaten Fakfak Tahun 2019 dan 2020 , foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah daerah pemerintah daerah Kabupaten fakfak kepada KPU Kabupaten Fakfak dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020, Kasi Pidsus selaku Ketua Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak telah menemukan sebanyak Rp. 12 Miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan KPU Kabupaten Fakfak, penyidik kemudian menyita Rp. 415 Juta dari total kerugian negara 12 Miliar lebih tersebut dan telah disetor ke rekening penyimpanan Bank BNI Cabang Fakfak, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Fakfak – Menjawab pertanyaan publik dan berbagai spekulasi informasi terkesan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Fakfak diintervensi dalam hal proses hukum dan penindakan hukum terhadap penanganan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi di Fakfak, menjadi kejutan awal tahun 2023,

Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak saat ini membutuhkan waktu hanya selangkah dan secepatnya untuk mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Daerah Pemilukada Fakfak Tahun 2020 kepada KPU Kabupaten Fakfak, hal ini segera dilakukan agar semuanya menjadi terang benderang proses perkara dugaan korupsi dimaksud, bukan gelap gulita, Kata Kajari.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak yang akrab dipanggil Pak Nixon menjelaskan kepada sejumlah awak media di Aula Kejaksaan Negeri Fakfak, Senin, 9 Januari 2023 kemarin pukul 16.00 sampai selesai mengatakan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak kepada KPU Kabupaten Fakfak selangkah lagi secepatnya akan segera diumumkan siapa tersangkanya dengan total kerugian negara yang dilamai.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Gumas) menjelaskan bahwa pada saat tahapan pengumuman penetapan tersangka maka tahapan lain baik berupa kerugian negara serta barang bukti lainya telah ada atau dalam istilah hukum telah mencukupi dua alat bukti sehingga proses penetapan tersangka itu sendiri juga menunggu selangkah lagi akan secepatnya diumumkan agar diketahui publik karena semua adalah demi penegakkan hukum.

“Soal penetapan tersangka terkait kasus dugaan tindak pindana korupsi hibah daerah pemilukada fakfak tahun 2020 kepada KPU Kabupaten Fakfak dalam waktu dekat ini, selangkah lagi. Tidak lama lagi, kami akan segera menetapkan beberapa orang tersangka atau lebih dari satu orang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah daerah kepada KPU Kabupaten Fakfak pada Pemilu 2020 kemarin”, Jelas Niko kepada wartawan.

Dapat disampaikan Kajari Fakfak Nixon Nikolaus Nilla dalam kesempatan keterangan Pers kemarin bahwa saat ini penyidik telah merampungkan semua proses tahap penyidikan berupa gelar perkara, menemukan kerugian negara yang telah dimiliki sebesar Rp. 12 Miliar lebih, ada barang bukti berupa penyitaan uang sebesar Rp. 415 Juta, barang bukti lain berupa dokumen sebanyak 570 dokumen, sementara terakhir adalah penetapan tersangka hanya menunggu waktu selangkah. Ulas Kajari Fakfak.

Kejaksaan sangat yakin dan percaya bahwa publik sangat berkepentingan untuk mengetahui perkembangan setiap kasus dugaan tindakn pidana korupsi yang ditangani di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak, namun didalam proses suatu kasus tidak harus serta merta mengikuti apa kata maunya publik, karena penindakan hukum tentang dugaan tindak pindana korupsi misalnya, tentunya ada meknisme penanganan perkaranya dengan SOP yang mengatur sehingga hal itu menjadi kompas penanganan dan penindakan hukum.

Diungkapkan Nikolaus. Kajari Fakfak bahwa dari hasil ekspos perkara penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak berkesimpulan bahwa akan dilakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 kepada KPU Kabupaten Fakfak lebih dari 1 orang tersangka dan secepatnya diumumkannya. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!