Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla, SH, MH saat menggelar Konferensi Pers pasca penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah daerah kabupaten fakfak pada pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020, Selasa, (10 / 1 / 2023) bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Fakfak, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com
Fakfak – Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Daerah KPU Kabupaten Fakfak senilai 45. Miliar lebih yang bersumber dari APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2020, dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp. 12 Miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nila, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intelijen, dan Kasi Datun serta Kasi Pidum, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Fakfak, Selasa, 10 Januari 2023 malam menjelaskan bahwa kedua orang tersangka tersebut dalam perananya masing-masing tersangka berinisial OW sebagai Sekretaris sedangkan CM berperan sebagai Bendahara APBN di Kantor KPU Kabupaten Fakfak.
Dihadapan awak media setelah melakukan pemeriksaan sekaligus penetapan tersangka dan penahanan terhadap kedua tersangka berinisial OW dan CM. Kajari Nikolaus jelaskan bahwa kedua tersangka sangat berperan penting dan terbukti didalam dokumen hasil penyidikan tersebut telah melakukan perbuatan laporan Markup dan Fiktif terhadap penggunaan anggaran Hibah Daerah APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp. 12 Miliar lebih.
Baca juga : Kajari Sita Barang Bukti Uang Rp. 415 Juta Dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Daerah kepada KPU Fakfak.
“Setelah penyidik melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp. 415 Juta, Senin, (9/1) kemarin, dan selanjutnya hari ini, Selasa, (10/1) kami telah menetapkan dua orang tersangka OW dan CM bahwa masing-masing tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi berupa tindakan Markup dan fiktif sebesar Rp, 12 Miliar lebih, setelah dilakukan pemeriksaan penyidik telah memperoleh bukti yang cukup kuat untuk nanti dapat dipertanggungjawabkanya”, Jelas Kejari Fakfak saat Jumpa Pers dengan Wartawan.
Mengenai status dan peran Ketua KPU Kabupaten Fakfak maupun Bendahara APBD di KPU Kabupaten Fakfak, wartawan sempat mempertanyakan keduanya kenapa tidak juga ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan dalam kasus ini, padahal bahkan ketua KPU sempat diperiksa bersamaan dengan kedua tersangka yang kini ditahan saat ini yakni OW dan CM.
Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Bendahara KPU Fakfak yang khusus untuk mengelola sumber dana APBD berinisial L dan beberapa saksi lainya dengan alat bukti yang diperoleh penyidik, Kejari tegaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Bendahara KPU yang menangani APBD tidak tahu menahu soal anggaran tersebut namun yang aktif berperan untuk melakukan pertanggungjawaban bukti-bukti tersebut adalah operatornya berinisial AR.
Baca juga : Kajari Nixon : Selangkah Penyidik Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemilukada Fakfak 2020.
“AR merupakan operator bendahara KPU Kabupaten Fakfak yang berstatus sebagai tenaga honorer, sementara segala bentuk Laporan Pertanggungjawaban anggaran tersebut dibuat oleh Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak (tersangka) OW. Tentunya dengan cara membuat laporan fiktif, cap palsu maupun tanda tangan palsu, kop surat dan banyak nota palsu disusun dibantu staf KPU untuk mempersiapkanya,
Jadi semua pekerjaan yang seharusnya menjadi tugas Bendahara diambil alih tugas oleh Sekretaris KPU Fakfak sehingga kita belum bisa menetapkan Bendahara KPU Fakfak sebagai tersangka. Sementara Bendahara APBN berinisial CM keterlibatanya adalah dia ikut memarkup dan mefitktifkan serta mentransfer dana ke orang lain, walaupun dia tidak menikmati tetapi telah melakukan tindakan memperkaya orang lain, sedangkan Ketua dan Anggota Komisioner nanti akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Ujar Kejari Fakfak kepada awak media.
Tersangka dijerat dengan (Primair) Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun, (ret)