Home / Polkam / Tanggapi Penangkapan Tersangka Korupsi, Presiden: KPK Sudah Punya Fakta dan Bukti.

Tanggapi Penangkapan Tersangka Korupsi, Presiden: KPK Sudah Punya Fakta dan Bukti.

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menekankan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan fakta dan bukti.

Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya usai menghadiri acara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 PDI Perjuangan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada Selasa (10/01/2023).

“Saya kira kalau KPK menangkap itu pasti sudah punya fakta, barang bukti yang ada itu pasti,” tegasnya.

Kepala Negara mengungkapkan hal tersebut sebagai respons atas penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe yang terjerat kasus korupsi.

Selain itu, Presiden juga kembali menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan harus menghormati segala proses hukum yang berlaku.

“Ya semua sama di mata hukum, itu kan proses penegakkan hukum yang harus kita hormati,” ujar Presiden.

Sebelumnya, KPK melakukan penangkapan terhadap Gubernur Papua. Lukas Enembe, Lukas ditangkap KPK di Jayapura – Papua kemudian dibawah ke Jakarta.

Lukas tidak langsung ditahan di Rutan KPK, berdasarkan informasi berbagai media. Lukas diterbangkan dari Jayapura menuju Ambon Transit Manado,

Setibanya Lukas di Jakarta. dia dirawat pemulihan kesehatanya di RSPAD Jakarta, tujuanya agar dokter memastikan kondisi kesehatan Gubernur Papua tersebut.

KPK selanjutnya memblokir sejumlah rekening milik Pemprov Papua untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan, perkara ini sedang berlangsung di penyidik KPK. (rls/ret)

About admin

Check Also

Direkomendasikan Calon Bupati Fakfak 2024, Samaun Dahlan Siap Laksanakan 4 Poin Perintah Golkar

Samaun Dahlan (Tengah). Bakal Calon Bupati Fakfak 2024 saat menghadiri Jalan Sehat dan Senam Bersama ...

DPD Golkar Fakfak Gelar Jalan Sehat Untuk Umum, Hadiah Utama 1 Unit Sepeda Motor

Laporan : Rustam Rettob/Wartawan Fakfak – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke – 59 ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!