Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menekankan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan fakta dan bukti.
Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya usai menghadiri acara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 PDI Perjuangan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada Selasa (10/01/2023).
“Saya kira kalau KPK menangkap itu pasti sudah punya fakta, barang bukti yang ada itu pasti,” tegasnya.
Kepala Negara mengungkapkan hal tersebut sebagai respons atas penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe yang terjerat kasus korupsi.
Selain itu, Presiden juga kembali menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan harus menghormati segala proses hukum yang berlaku.
“Ya semua sama di mata hukum, itu kan proses penegakkan hukum yang harus kita hormati,” ujar Presiden.
Sebelumnya, KPK melakukan penangkapan terhadap Gubernur Papua. Lukas Enembe, Lukas ditangkap KPK di Jayapura – Papua kemudian dibawah ke Jakarta.
Lukas tidak langsung ditahan di Rutan KPK, berdasarkan informasi berbagai media. Lukas diterbangkan dari Jayapura menuju Ambon Transit Manado,
Setibanya Lukas di Jakarta. dia dirawat pemulihan kesehatanya di RSPAD Jakarta, tujuanya agar dokter memastikan kondisi kesehatan Gubernur Papua tersebut.
KPK selanjutnya memblokir sejumlah rekening milik Pemprov Papua untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan, perkara ini sedang berlangsung di penyidik KPK. (rls/ret)