Fakfak – “Terhadap pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Daerah KPU Fakfak pada Pemilukada Kabupaten Fakfak Tahun 2020 sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang pernah juga dimintai keteranganya, pemeriksaan ini tujuanya untuk kepentingan penyidik agar bisa mengetahui apabila ada pihak lain yang terlibat berdasarkan dari hasil pengembangan dari pemeriksaan saksi itu”, Begitu penjelasan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Fakfak, Arthur Fritz Gerald. kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak, Senin, (30/1) siang.
Dihadapan awak media, Fritz menjelaskan penyidik tentunya memiliki alat bukti lebih awal serta keterangan saksi yang bisa dipertanggung jawabkan sehingga pihaknya sebagai penyidik terus melakukan pengembangan dengan memanggil dan meminta keterangan beberapa pihak yang dianggap masih berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah daerah KPU pada Pemilukada Fakfak Tahun 2020 lalu.
Frtis beberkan bahwa pihaknya selaku penyidik telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan tambahan terkait kasus ini kurang lebih 20 orang, saksi-saksi tersebut berasal dari baik pihak ketiga maupun pihak KPU diantaranya ASN maupun beberapa orang Komisioner yang lagi aktif menjalankan tahapan pemilu saat ini.
Gerald mengaku penyidik masih menuai kendala terkait dengan pemeriksaan dan keterangan saksi khususnya dari pihak ketiga karena sampai sejauh ini sejumlah orang yang berstatus sebagai saksi dari pihak ketiga masih berada diluar Kota Fakfak sehingga penyidik masih terus berupaya dan menunggu hingga yang bersangkutan tiba dan dipanggil untuk didengarkan keterangan tambahan lainya di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak.
“Kami masih lakukan pengembangan, saksi-saksi yang hari ini dipanggil dan diperiksa sudah mencapai 20 an saksi terdiri dari saksi internal KPU maupun pihak ketiga, kendala lain adalah khusus saksi pihak ketiga sebagian masih diluar kota fakfak sehingga hal ini sangat menghambat proses permintaan keterangan lanjutnya tetapi penyidik masih tetap berkomunikasi dan menunggu sekembalinya mereka di Fakfak kemudian kami panggil dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Ungkap Kasi Pidsus.
Ditanya tujuan pemeriksaan tambahan tersebut, Arthur katakan, untuk menggali ada atau tidaknya bukti lain serta keterlibatan pihak – pihak lain yang diduga ikut terlibat didalam kasus KPU Fakfak tersebut sebab penyidik pasti punya data berupa keterangan saksi serta bukti dokumen pendukung lainya yang telah dimiliki saat ini, misalnya menggali soal aliran dana yang telah diumumkan kerugianya sebesar Rp. 12 Miliar tersebut ke pihak lain atau tidak.
“Mungkin pemeriksaan sebelumnya saksi-saksi belum bisa mengungkap maka kami selaku penyidik panggil lagi, kita harapkan mereka bisa memberikan keterangan tambahan kepada penyidik yang sebenar-benarnya demi terungkapnya kasus dugaan korupsi dana hibah daerah KPU Kabupaten Fakfak pada pemilukada Fakfak Tahun 2020 ini”, Ujar Arthur Fritz Gerald. Kasi Pidsus kepada wartawan.
Kasi Pidsus menegaskan, penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak tidak serta merta mengungkapkan aliran dana tersebut yang kini tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp. 12 Miliar lebih itu karena untuk mengurai benang kusut kemana aliran dana ini maka penyidik harus mendengarkan keterangan saksi disertai dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, meskipun pihaknya sudah menemukan indikasi aliran dana tersebut namun ia belum bisa simpulkan lebih cepat karena harus didukung dengan keterangan saksi serta bukti lain yang kuat.
Wartawan sempat mempertanyakan penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak soal aliran dana sebagaimana menjadi pertanyaan publik selama kasus ini terungkap, Arthur didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Fakfak menjelaskan bahwa setiap argumentasi hukum harus didasari dengan alat bukti, penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak, kata dia, tidak bisa berargumentasi apapun kalau tidak memiliki alat bukti pendukung maupun keterangan saksi, namun Kejari Fakfak optimis tetap melakukan penyidikan proses hukum kasus ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Semua orang bisa bilang tetapi untuk membuktikan segala tuduhan itu bagaimana, tidak asal ngomong saja, karena pembuktian setiap keterangan tersebut yang akan digunakan pada saat berada di meja persidangan, kami penyidik juga terus kejar aliran dana itu dan kami berharap para saksi dan juga kedua tersangka bisa mengungkapkan kemana aliran dana tersebut, paling tidak ada bukti lain yang bisa mendukung keterangan dari saksi”, Jelasnya.
Penyidik tentunya melakukan penelusuran terhadap total kerugian dana yang nilainya sebesar Rp. 12 Miliar lebih itu, jika ada digaunakan untuk apa dan kepada siapa, penyidik, pesan Arthur, beraharap para saksi maupun kedua tersangka bisa mengungkapkanya keterlibatan pihak lain dengan bukti pertanggungjawaban sehingga penyidik bisa kejar dan mengungkapkanya,
“Sementara, Penyidik menemukan aliran dana ini masih berada di internal KPU Fakfak, kalau diluar kami belum tau, nah, ini yang masih kami kembangkan karena belum ada alat bukti lain yang mendukung seperti itu, penyidik tetap fokus pada alat bukti dan keterangan saksi terkait aliran dana ini, semuanya sementara dalam tahap proses permintaan keterangan tambahan dan lanjutan”, Beber Arthur Fritz Gerald.
Publik sempat bertanya, “Kenapa hanya dua tersangka dibalik Kasus Dugaan Korupsi Hibah Daerah KPU Kabupaten Fakfak, sementara nilai kerugian negara mencapai Rp. 12 Miliar lebih, kemana tersangka lainya.?
Arthut selaku penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak menjelaskan bahwa bukti permulaan yang ditemukan penyidik adalah kedua tersangka diduga kuat serta didukung dengan bukti yang valid dalam peranya hingga tidak mampu mempertanggung jawabkan Rp. 2 Miliar lebih dengan penggunaan yang tidak tepat.
Pertanyaan kemudian, Siapa yang bertanggungjawab atas kerugian negara Rp. 10 Miliar lebih lainya, Kasi Pidsus yang juga selaku penyidik dalam perkara ini sangat berharap agar kedua tersangka harus bisa mengungkapkan siapa saja yang terlibat didalam kerugian negara sebesar Rp. 12 Miliar tersebut, dan pengungkapan tersebut harus disertai dengan alat bukti yang kuat,
“Terkait dengan kerugian negara kurang lebih Rp. 12 Miliar nanti kita akan dalami kepada mereka berdua tersangka, keduanya pasti yang bisa menjelaskan bahkan membongkar keterlibatan siapa didalam Rp. 12 Miliar tersebut, jadi penyidik selain menetapkan mereka sebagai tersangka keduanya juga bakal dipanggil dan diperiksa untuk didengarkan keteranganya sebagai saksi terhadap nilai kerugian Rp. 12 Miliar itu, penyidik kemudian kembangkan dari keterangan kedua tersangka apakah ada pihak lain yang ikut menikmati uang negara itu atau tidak, kalau mereka bisa “Nyanyikan” keterlibatan pihak lain itu lebih bagus lagi, penyidik sudah punya bukti permulaan sebagaimana yang telah disampaikan pada Konferensi Pers beberapa saat lalu”, Urai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Fakfak, Arthur Fritz Gerlad.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan tindak pidana korupsi dana hibah daerah KPU pada Pemilukada Kabupaten Fakfak Tahun 2020 lalu yakni CM dan OW, penyidik menemukan kerugian sebesar Rp. 12 Miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bahkan yang ditemukan adalah adanya kegiatan fiktif dan markap tertuang didalam laporan penggunaan uang tersebut. Kajari katakan, tersangka tidak mentok hanya dua orang bahkan bisa bertambah tergantung hasil pengembangan penyidikan lebih lanjut kedepan. (ret)