4.7 C
New York
Kamis, Desember 5, 2024

Buy now

Catatan Mataradar : KPU dan Bawaslu Fakfak Terseret Kasus Korupsi Dana Pemilu 2020, SOROTAN : Sehatkah Pilkada 2024.?

Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Fakfak terbilang sukses karena pelaksanaan semua tahapan program dan jadwal tuntas dilaksanakan oleh pihak penyelenggaran baik KPU sebagai pelaksana tahapan program dan jadwal maupun Bawaslu sebagai pengawasanya secara berjenjang dari tingkat Kabupaten, Distrik, Kelurahan, sampai ke Kampung dan RT di Bumi Mbaham Matta ini.

Dalam pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2020 kemarin tercatat resmi dilembaran Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya dua pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak, hasil penarikan undian nomor urut yang telah ditetapkan, Pasangan Samaun Dahlan (Calon Bupati) dan Cliford Kelly Ndandarmana (Calon Wakil Bupati) berjargon #SADAR mendapatkan posisi Nomor Urut – 1 diusung 11 Partai Politik, Golkar, Demokrat, Gerindra, NasDem, PBB, Perindo, PDI Perjuangan, PKS, PAN, dan Hanura, serta PKB,

Sementara Pasangan berikut dengan nomor urut 2 berjargon #UTA-YOH (Untung Tamsil / Calon Bupati dan Yohana Dina Hindom / Calon Wakil Bupati) maju dari jalur Independen atau Perseorangan, kedua Pasangan Calon ini kemarin akhirnya diputuskan KPU secara resmi dan dapat memenuhi syarat sehingga maju bertarung di Pemilukada serentak Tahun 2020 di Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat. setelah proses pemilihan umum berlangsung dan dilakukan rekapitulasi penghitungan suara.

Berdasarkan Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil perolehan suara dengan nomor: 89/HK.03.1-KPT/9203/KPU/KAP/XII/2020, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom meraih suara 20.271 (51,04 persen), sedangkan pesaingnya, Samaun Dahlan dan Cliford H Ndardarmana, memperoleh suara 19.446 (47,96 persen). KPU Kabupaten Fakfak kemudian menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut – 2 Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (Utah-Yoh) sebagai pemenang Pemilihan Umum serentak Bupati dan Wakil Bupati Fakfak terpilih periode 2021-2024.

Sontak Pasangan berjargon #SADAR ketika itu menolak keputusan KPU Kabupaten Fakfak dimaksud dengan nomor: 89/HK.03.1-KPT/9203/KPU/KAP/XII/2020,. Kubu #SADAR menilai telah terjadi dugaan pelanggaran yang tidak sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku. penolakan itu berujung mengajukan Gugatanya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut teregister dengan nomor 113 yang diajukan oleh pasangan Samaun Dahlan dan Clifford Nandamana.

Mahkamah Konstitusi kemudian menyidangkan perkara yang teregister dengan Nomor 113 itu di Jakarta, dari rangkaian dan tahapan sidang yang berlangsung diruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), MK akhirnya memutus perkara gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Fakfak tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon Samaun Dahlan – Clifford Hendrik Ndandarmana (SADAR). Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Hakim MK yang diketuai Anwar Usman, gugatan pasangan SADAR tidak dapat diterima.

MK katakan bahwa materi gugatan tersebut tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada persidangan lanjutan, MK sampaikan bahwa jumlah perolehan suara Paslon #SADAR saat itu yakni, 19.446 suara, sedangkan Paslon UTA-YOH memperoleh 20.271 suara. Terjadi selisih 825 suara (2,1%), melebihi syarat suara yang ditetapkan oleh KPU yakni 794 suara.

MK sampaikan bahwa pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf (a) UU No. 10 Tahun 2016. Karena itu, Mahkamah beranggapan, ketika itu, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. dengan demikian eksepsi pemohon ditolak saat membacakan putusannya dalam Sidang Putusan yang diadakan secara daring, Selasa (16/2/2021).

Hakim MK menyebutkan bahwa dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Eksepsi Termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum, hakim MK menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dengan ditolaknya gugatan Pasangan Samaun Dahaln dan Clifor H. Ndandarmana oleh Hakim MK di Jakarta, secara otomatis MK memperkuat keputusan KPU Kabupaten Fakfak berdasarkan Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil dengan nomor: 89/HK.03.1-KPT/9203/KPU/KAP/XII/2020, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom meraih suara 20.271 (51,04 persen), sedangkan pesaingnya, Samaun Dahlan dan Cliford H Ndardarmana, memperoleh suara 19.446 (47,96 persen) sehingga Untung dan Yohana selanjutnya mengiktui pelantikan di Manokwari.

KPU dan Bawaslu Fakfak Terseret Kasus Korupsi Dana Pilkada Fakfak 2020.

Rangkaian pelaksanaan tahapan program dan jadwal Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 lalu semuanya bisa berjalan mulus dan sukses tanpa ada satu tahapanpun yang terlewatkan, bahwa pelaksanan agenda 5 tahunan tersebut yang terbilang mulus dan sukses itu tidak terlepas dari dukungan Anggaran Negara (APBD) Kabupaten Fakfak yang jumlahnya fantastis tinggi,

KPU Kabupaten Fakfak digelontorkan kurang lebih Rp. 45 Miliar, sementara Bawaslu Kabupaten Fakfak dijatahi sedikitnya Rp. 15 Miliar. rencana penggunaan dan pelaksanaan Anggaran tersebut untuk kepentingan pelaksanaan pilkada fakfak disusun dan dirancang oleh kedua lembaga penyelenggara pemilu dimaksud yaitu, KPU Kabupaten Fakfak dan Bawaslu Kabupaten Fakfak sesuai kebutuhan dan sasaran peruntukanya.

Ternyata, aparat penegak Hukum, Kejaksaan Negeri Fakfak ikut memantau drama pelaksanaan pengelolaan penggunaan angaran rakyat yang diberikan kepada kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut yaitu KPU dan Bawalsu Kabupaten Fakfak, penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak mengawali penyelidikan ini dimulai dari Komisioner Bawaslu Kabupaten Fakfak.

Ditangan Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Anton Arifullah dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hasrul, keduanya mampu mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran pengawasan Pilkada Fakfak Tahun 2020 itu, tindakan nyata pencegahan korupsi tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak dipimpin Hasrul (Mantan Kasi Pidsus) ketika itu melakukan penggeledahan terhadap Kantor Bawaslu maupun rumah seorang Bendahara Bawaslu Fakfak.

Dari penyelidikan hingga penyidikan yang berlangsung ketika itu, penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak berhasil menemukan sekaligus merampas adanya barang bukti dugaan penyahalgunaan anggaran yang setelah dilakukan audit dan penghitungan kerugian negara terbukti negara mengalami dirugikan akibat salah dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran tersebut di Bawaslu Kabupaten Fakfak sebesar Rp. 5,6 Miliar lebih dengan tersangka FT, AZTI, YK, SHI, dan SN, kelimanya saat itu langsung dibawah kedalam rutan Kelas II/B Fakfak. 16 Agustus 2021. selanjutnya mengikuti proses sidang.

Saat itu penyidik umumkan adanya pembayaran pajak yang tidak pernah disetor sebesar Rp. 78.755.950, (Tujuh puluh delapan juta, tujuh ratus lima puluh lima ribu, Sembilan ratusa lima puluh rupiah), kemudian terdapat selisih pencairan dan realisasi sebesar Rp. 5.590,713,573,00, (Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP), hal itu ditemukan tidak sesuai dengan peruntukanya atau diluar RKA Bawaslu Kabupaten Fakfak. kebanyakan lampiran dokumen fitkif dan markap.

Berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manokwari – Provinsi Papua Barat, kelima pejabat diantaranya 3 Orang Komisioner dan 2 Orang ASN dililngkungan Bawaslu Kabupaten Fakfak dijatuhi hukum sekurang-kurangnya masing-masing 6 Tahun, dengan hukuman denda untuk FT. Rp. 300 Juta, Subsider 5 Bulan, uang pengganti Rp. 300 Juta, serta subsider 3 Bulan kurungan.

Denda untuk YK. Rp. 300 Juta, Subsider 5 Bulan, uang pengganti Rp. 243 Juta, serta subsider 3 Bulan kurungan, sedangkan AZTI denda Rp. 300 Juta, Subsider 5 Bulan, uang pengganti Rp. 780 Juta, serta subsider 3 Bulan kurungan, sementara SHI. Denda Rp. 300 Juta, Subsider 5 Bulan, uang pengganti Rp. 149 Juta, serta subsider 3 Bulan kurungan, serta SN denda Rp. 300 Juta, Subsider 5 Bulan, uang pengganti Rp. 118 Juta, serta subsider 3 Bulan kurungan,

Tidak berhenti sampai disitu, Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak ternyata dalam proses penegakkan hukum dan dilakukanya pencegahan penyalahgunaan keuangan negara terhadap Bawaslu Kabupaten Fakfak, pihaknya juga sudah mulai memastikan radarnya melirik KPU Kabupaten Fakfak, usut demi usut disana ditemukan terjadi dugaan penyalahgunaan anggaran yang sama di Kantor KPU Kabupaten Fakfak, penyidik ketika itu dipimpin Hasrul (Mantan Kasi Pidsus) Kejari Fakfak lakukan penggeledahan ke Kantor KPU Kabupaten Fakfak,

Penggeledahan itu dilakukan karena Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak melihat pihak terperiksa tidak kooparatif membantu penyidik soal barang bukti berupa dokumen yang dibutuhkan, belum lagi pemeriksaan yang selalu tertunda akibat beragam alasan yang disampaikan terperiksa, bahwa sempat penyidik berupaya sendiri dan berjibaku mencari barang bukti beberapa laporan rencana kerja anggaran mereka hingga ditemukan pada sumber mereka.

Hasil penggeledahan tersebut, penyidik mendapatkan ratusan dokumen yang dilakukan dengan dalil laporan pertangungjawaban ternyata semua dokumen tersebut bersifat markap dan fiktif, Anggaran KPU Kabupaten Fakak yang dikelolah berdasarkan lucuran dalam bentuk Dana Hibah Daerah kepada KPU Kabupaten Fakfak senilai Rp. 45 Miliar lebih, dari hasil penyidikan terungkap telah terjadi dugaan penyalahgunaan sebesar Rp. 12 Miliar lebih yang ditemukan belum bisa dipertanggungjawabkan sampai saat ini.

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Daerah yang bersumber dari APBD Kabupaten Fakfak Tahun 2020 dan diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak-Papua Barat Tahun 2020 tentunya dengan harapan anggaran tersebut dapat dipergunakan sebaik mungkin dan tidak digunakan untuk kepentingan lain selain tahapan pemilu.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nila, SH.,MH yang menangani lanjutan kasus tersebut akhirnya letupkan dua orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah daerah KPU Kabupaten Fakfak pada Pemilu Tahun 2020 kemarin, pengumuman penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap OW dan YCM bertempat di Aula Kejaksaan Negeri fakfak pada 10 Januari 2023 lalu

OW dan YCM ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Fakfak. Penetapan Tersangka tersebut dilakukan setelah dilaksanakan proses penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan peristiwa pidana serta dilakukan pemeriksaan saksi kepada para Tersangka,

Kajari umumkan bahwa berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh ahli hukum keuangan negara dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara, DR. Hernold F. Makawimbang. M.Si, M.H atas data/dokumen dan informasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Penyalahgunaan Dana Hibah Daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak-Papua Barat Tahun 2020. disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 12. 179. 597. 148.

Alokasi dana hibah daerah KPU Kabupaten Fakfak pada Pemilu Tahun 2020 senilai Rp. 45 Miliar, Perbuatan kedua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah daerah Pemilukada Fakfak Tahun 2020 setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak umumkan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 12 Miliar lebih dimana dari angka kerugian negara ini ditemukan adanya modus laporan pertanggungjawaban markap dan fiktif, angka kerugian negara tersebut setelah penyidik kejaksaan merampas pengembalian kerugian keuangan negara lainya sebesar Rp. 415 Miliar. dari 6 orang terperiksa lainya,

SOROTAN : 

Sehatkah Pilkada Fakfak 2024.?

Sebenarnya, Pelaksaan tahapan program dan jadwal Pemilukada Fakfak Tahun 2020 berlangsung sukses, aman dan lancar sesuai dengan rencana yang ditetapkan, tentunya serap anggaran tersebut juga sesuai peruntuknya sebab menjadi perhartian publik,  dimana anggaran yang harus digelontorkan pemerintah digunakan untuk kepentingan pengelolaan tahapan program dan jadwal pemilukada, jika saja ada kelebihan anggaran maka wajib dikembalikan ke kas negara melalui Kas Daerah Kabupaten Fakfak,

Namun dibalik perjalanan pengelolaan dana tersebut ditemukan terjadi penyalahgunaan yang nilainya sangat besar baik itu KPU maupun Bawaslu Kabupaten Fakfak, khusus untuk KPU Kabupaten Fakfak saat setelah Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak periode 2021-2024. mereka sempat mengembalikan sisa uang pilkada sebesar Rp. 1 Miliar. 250. Juta untuk disetor ke Kasda Kabupaten Fakfak. dibalik pengembalian tersebut masih ada sisa uang yang peruntukanya sangat tidak sesuai peruntukanya.

Pertanyaan kemudian, masih sehatkah pilakda Fakfak Tahun 2024 mendatang dengan melihat mentalitas oknum penyelenggara baik Komisioner maupun ASN di Sekretariat KPU dan Bawaslu Kabupaten Fakfak saat ini,? padahal mereka menggunakan uang negara yang begitu besar ternyata bukan saja untuk kepentingan negara melainkan disalahgunakan untuk kepentingan lainya.

Apakah disana tidak ada dana operasional mereka, tidak ada gaji mereka, apakah pemerintah tidak siapkan fasilitas untuk mereka, padahal sesungguhnya rakyat berharap adanya penyelenggara negara yang jujur dan bersih sehingga hasil setiap pesta demokrasi juga baik adanya demikian harapan publik, bisa jadi tahapan sukses tapi keuangan tidak jelas.

Sebetulnya dari uraian kejadian diatas, kita semua masyarakat Fakfak memiliki tugas dan tanggungjawab dalam fungsi dan peran masing-masing yang berbeda untuk terus melakukan pengawalan dan pengawasan lebih baik kedepan terhadap penyelenggara Pemilu di Kabupaten Fakak, baik itu Institusi Bawaslu maupun KPU Kabupaten Fakfak.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!