Jakarta – PDI Perjuangan merespon adanya isu perpanjangan masa jabatan Presiden yang diwacanakan akan diperpanjang hingga 3 periode, wacana perpanjangan tersebut adalah tindakan pelanggaran terhadap Konstitusi.
Ketua DPP PDI Perjuangan. Komarudin Watubun dalam pernyataan tertulisnya diunggah mataradarindonesia.com melalui akun instagram resmi PDI Perjuangan mengatakan merujuk pada Konstitusi maka Presiden hanya bisa menjabat selama 2 Periode.
“Sebenarnya sikap PDI Perjuangan itu sudah jelas bahwa merujuk pada Konsitusi UUD 1945 bahwa Presiden hanya bisa menjabat selama 2 Periode”, Tegas pria yang akrab disapa Bung Komar. dalam akun instagram PDIPerjuangan.
Komarudin pun sempat menceritakan pesanya yang disampaikan sang Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri kepada Jokowi dalam pidato HUT PDI Perjuangan Ke-50, 10 januari 2023 lalu.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan pemerintah tidak bisa menghalangi aspirasi perpanjangan masa jabatan Presiden, kendati telah menyiapkan kebutuhan Pemilu 2024 mendatang.
Diketahui, Pemilihan Umum merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 7, dimana masa jabatan Presiden hanya lima tahun, dan menjadi sepuluh tahun (2 periode).(ret)