-0.3 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Kuota Haji Indonesia Ditetapkan 221 Ribu, 4 Provinsi Baru di Tanah Papua Belum Memiliki Jatah Tersendiri.

Menteri Agama Republik Indonesia. Yaqut Cholil Qoumas. saat di Wawancari di Kantor Kementerian Agama RI belum lama ini oleh sejumlah awak media, foto ; Istimewa

Laporan : Rustam Rettob/Wartawan.

Fakfak – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengumumkan Jatah Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M. perkara ini diumumkan berdasarkan Surat KMA Nomor : 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia 1444 H/2023 M.

Bahwa Kuota Haji Tahun 2023 bertambah menjadi 221.000 Orang untuk seluruh Indonesia, Kuota itu terdiri atas 203.320 Jemaah Haji Reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas kuotanya untuk tahun ini sebesar 4.200 Orang. Pada Tahun 2022, kuota haji Indonesia hanya mencapai 100.051, yang terdiri dari 92.825 haji reguler, dan 7.226 jemaah haji khusus.

Yaqut mengatakan, dalam pembicaraan dengan Menteri Haji Saudi Tawfiq F Al Rabiah, disepakati juga tidak adanya pembatasan usia dalam pelaksaaan ibadah haji tahun ini. Pada 2022, pemerintah Arab Saudi membatasi usia jemaah haji, yaitu di bawah 65 tahun, seiring dengan masih tingginya kasus COVID-19.

“Sesuai kesepakatan, tahun ini sudah tidak ada pembatasan usia jemaah haji,” tegas Menag. “Artinya, jemaah 65 tahun ke atas juga dapat berangkat haji tahun ini,” lanjutnya. 

Naiknya Kuota Jemaah Haji Indonesia Tahun 2023 tersebut melalui surat penandatangan Kesepakatan Haji dengan Menteri Agama Arab Saudi. Kesepakatan itu juga mengatur tentang pendaratan pesawat di Jeddah dan Madinah serta beberapa kebijakan terbaru terkait pelayanan ibadah haji.

Berikut sebaran daftar Kuota Haji Reguler per Provinsi Tahun 1444 H/ 2023 M, Aceh: 4.378, Sumatera Utara: 8.328, Sumatera Barat: 4.613, Riau: 5.047, Jambi: 2.909, Sumatera Selatan: 7.012, Bengkulu: 1.636, Lampung: 7.050, DKI Jakarta: 7.926, Jawa Barat: 38.723, Jawa Tengah: 30.377,

DI Yogyakarta: 3.147, Jawa Timur: 35.152, Bali: 698, NTB: 4.499, NTT: 668, Kalimantan Barat: 2.519, Kalimantan Tengah: 1.612, Kalimantan Selatan: 3.818, Kalimantan Timur: 2.586, Sulawesi Utara: 713, Sulawesi Tengah: 1.993, Sulawesi Selatan: 7.272,

Sulawesi Tenggara: 2.019, Maluku: 1.086, Papua: 1.076 orang, Bangka Belitung: 1.065, Banten: 9.461, Gorontalo: 978, Maluku Utara: 1.076, Kepulauan Riau: 1.291,Sulawesi Barat: 1.453, Papua Barat: 723 orang, Kalimantan Utara: 416.

Khusus untuk Kuota Haji Papua dan Papua Barat Tahun 2023 totalnya. 1.799 Orang dengan rincian Papua : 1.076 Orang, dan Papua Barat 723 Orang. Merupakan jumlah kumulatif dari 4 Provinsi yang baru saja dimekarkan di Tanah Papua. Karena Kuota Haji tersebut terhitung masih mencakup Kabupaten/Kota di Dua Provinsi Induk yaitu Papua dan Papua Barat.

Wilayah Papua dimekarkan menjadi 3 Daerah Otonomi Baru yaitu, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, sementara Wilayah Papua Barat mekarkan lagi satu DOB yaitu Provinsi Papua Barat Daya. Keempat Provinsi ini belum memiliki Kuota Haji tersendiri masih bergabung dengan Kementerian Agama di Provinsi Induknya sambil menunggu Pembentukan Kementerian Agama Wilayah Provinsi masing-masing.

“Jadi Wilayah Papua maupun Papua Barat kita tahu kemarin telah terjadi Pemekaran Provinsi dimana Papua dimekarkan menjadi 3 Provinsi dan Papua Barat mekarkan lagi satu Provinsi namun soal Kuota Haji Tahun 2023 masih terpusat di Provinsi induk karena belum terbentuk Kementerian Agama di Wilayah masing-masing sesuai hasil Pemekaran tersebut”, Ujar seorang pejabat Kemenag RI yang berhasil hubungi mataradarindonesia.com, Minggu, (26/2) sore.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!