13.2 C
New York
Rabu, Oktober 16, 2024

Buy now

Pembahasan Percepatan Pembentukan DOB Papua Barat Tengah Berakhir, 4 Bupati Memperoleh 8 Point Usulan.

Bupati Fakfak, Untung Tamsil dan Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom saat menjemput tiga Bupati lainya yakni, Kaimana, Wondama, dan Kaimana di Rumah Negara Fakfak, rabu, (1/3) kemarin, dalam rangka Pertemuan Keempat Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua Barat Tengah Pemekaran dari Provinsi Papua Barat, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Fakfak – Pertemuan Ke-IV Pembahasan Percepatan Pemekaran DOB Provinsi Papua Barat Tengah dari Papua Barat yang berlangsung selama dua hari sejak 28 Februari – 1 Maret 2023 bertempat di Gedung Witnder Tuare Fakfak – Papua Barat telah menyepakati 8 Point yang dapat ditindak lanjuti oleh keempat Kabupaten meliputi Fakfak, Kaimana, Bintuni dan Wondama.

Diluar 4 Kabupaten, pertemuan tersebut juga disaksikan Anggota MRP Papua Barat Asal Wilayah Adat Bomberay Provinsi Papua Barat, Panja DPR PB untuk Percepatan Pembentukan Provinsi Papua Barat Tengah, Wakil Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, DPRD Kabupaten Fakfak, DPRD Kabupaten Kaimana, DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dan elemen Masyarakat Adat Wilayah Adat Bomberay di Kabupaten Fakfak

Delapan point yang dapat disepakati diantaranya, Pertama, Para Bupati mendelegasikan kewenangan (Kewenangan Delegatif) kepada masing-masing Kepala Bappeda untuk merumuskan bersama Pemetaan Aset dan besaran pendanaan dalam rangka mempercepat Pembentukan DOB Provinsi Papua Barat Tengah Pemekaran dari Provinsi Papua Barat;

Kedua, Jadwal Roadshow ke Manokwari dan Jakarta akan dibahas dan ditetapkan bersama oleh Para Kepala Bappeda dengan Tim Percepatan Pembentukan DOB Provinsi Papua Barat Tengah Pemekaran dari Provinsi Papua Barat;

Ketiga, masing-masing Kabupaten akan mengusulkan ikon dan warna kebanggaan dari masing-masing Kabupaten untuk menjadi bahan dalam pembuatan Logo Calon DOB Provinsi Papua Barat Tengah Pemekaran dari Provinsi Papua Barat yang secara teknis akan dirumuskan bersama oleh Para Kepala Bappeda;

Keempat, masing-masing Kabupaten melengkapi data survey yang diminta oleh Tim Kajian Akademik paling lambat 7 (Tujuh) hari terhitung mulai tanggal ditandatangani hasil rapat ini;

Kelima, masing-masing Kabupaten telah mengusulkan Calon Ibukota Provinsi Papua Barat Tengah Pemekaran dari Provinsi Papua Barat  kepada Tim Penyusun Kajian Akademik DOB Provinsi Papua Barat Tengah Pemekaran dari Provinsi Papua Barat yakni :

  1. Kabupaten Fakfak mengusulkan Ibukota Provinsi Papua Barat Tengah Pemekaran dari Provinsi Papua Barat di wilayah Distrik Bomberay dan Distrik Tomage sebagai representatif nama dan kebesaran Wilayah Adat Bomberay;
  2. Kabupaten Kaimana mengusulkan Ibukota Provinsi Papua Barat Tengah Pemekaran dari Provinsi Papua Barat di wilayah Distrik Teluk Arguni dan Distrik Arguni Bawah;
  3. Kabupaten Teluk Wondama mengusulkan Ibukota Provinsi Papua Barat Tengah Pemekaran dari Provinsi Papua Barat di wilayah Distrik Nikiwar, Distrik Windesi, dan Distrik Wamesa sebagai alternatif pertama serta titik tengah dari 4 (Empat) Kabupaten sebagai alternatif kedua;
  4. Kabupaten Teluk Bintuni mengusulkan Ibukota Provinsi Papua Barat Tengah Pemekaran dari Provinsi Papua Barat harus di Kabupaten Teluk Bintuni.

Keenam, masing-masing Kabupaten menyerahkan Penentuan  Calon Ibukota DOB Provinsi Papua Barat Tengah Pemekaran dari Provinsi Papua Barat  secara akademik kepada Tim Penyusun Kajian Akademik DOB Provinsi Papua Barat Tengah Pemekaran dari Provinsi Papua Barat dan hasil kajiannya disampaikan kepada masing-masing Kabupaten paling lambat 7 (Tujuh) hari terhitung mulai tanggal ditandatangani hasil rapat ini;

Ketujuh, Tim Kajian Akademik akan menyelesaikan Naskah Akademik Pembentukan DOB Provinsi Papua Barat Tengah Pemekaran dari Provinsi Papua Barat paling lambat 7 (Tujuh) hari terhitung mulai tanggal ditandatangani hasil rapat ini;

Kedelapan, masing-masing Kabupaten dan Tim Percepatan Pembentukan DOB Provinsi Papua Barat Tengah Pemekaran dari Provinsi Papua Barat  akan menyelesaikan kelengkapan berkas persyaratan pengusulan paling lambat 14 (Empat Belas) hari setelah menerima Naskah Akademik dari Tim Kajian Akademik. (re)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles