Fakfak – Buntut adanya uang Nasabah BPR Arfindo Fakfak yang sampai saat ini tidak bisa dicairkan, puluhan Nasabah Bank Perkreditan Rakyat itu mempolisikan salah satu Pemegang Saham Minoritas di Fakfak, FW pun bakal dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak.
Pemegang Saham tersebut dipolisikan oleh puluhan Nasabah Bank Arfindo setelah beberapa kali mereka melakukan transaksi pencairan (Penarikan-red) uang namun tidak bisa terealisasi padahal tercetak di buku tabungan mereka tertera saldo yang dimiliki akan tetapi namun pada saat penarikan pihak Bank dengan senang hati menjawabnya “belum bisa.”
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/35/III/2023SPKT/Polres Fak-fak/Polda Papua Barat, Pemegang Saham FW dilaporkan Freddy Tan sebagai korban atau Nasabah Bank Arfindo yang dananya mengendap di BPR tersebut,
Kejadian FW dipolisikan ini terjadi pada, Senin, (6/3) kemarin bertempat diruang SKPT Polres Fakfak-Polda Papua Barat dengan pasal penggelapan. Beradasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 372.
Laporan tersebut terhadap Pemegang Saham maupun pihak Bank Arfindo Cabang Fakfak yang berlamat di Jalan Yos Sudraso Fakfak, Kelurahan Wagom, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak – Papua Barat, keduanya dilaporkan oleh perwakilan Nasabah yaitu Freddy Tan dan Sumarni sebagai Korban.
Duduk perkara membuat Freddy tan dan Sumarni mewakili beberapa Nasabah lainya untuk mempolisikan pihak Bank Arfindo dan Pemegang Saham di Fakfak ini karena sejak bulan September 2022 pemilik rekening setiap saat datang ke Bank untuk menarik saldo tabunganya tidak bisa diambil tunai. Padahal masa jatuh tempo telah lewat.
Uang tersebut ingin dipindahkan dari tabungan deposit ke tabungan regular agar bisa dilakukan penarikan, ironisnya petugas Bank menjelaskan bahwa untuk sementara pelapor tidak bisa melakukan penarikan uang karena Bank sedang mengalami kendala terkait penarikan uang dan terbatasanya jumlah uang di Bank tersebut.
3 Februari 2023, pelapor yang merupakan Nasabah Bank Arfindo Fakfak untuk melakukan penarikan uang namun pihak Bank memberikan keterangan bahwa pelapor tidak dapat melakukan penarikan uang, dengan adanya kejadian tersebut pelapor bersama 14 orang Nasabah lainya yang merupakan korban dengan kejadian yang sama laporkan Bank Arfindo dan FW selaku pemegang saham di Fakfak ke Polres Fakfak.
Tidak hanya di Polres Fakfak, belasan orang Nasabah tersebut kini bertekad untuk berjuang mencari uang mereka menempuh jalur hukum, setelah mempolisikan Bank Arfindo dan Pemegang Saham Bank tersebut di Kantor Polisi, kasus ini juga mereka bakal laporkan dengan delik aduan yang sama ke Kejaksaan Negeri Fakfak. ditanya kapan dilakukan pengaduan ke Kejaksan Negeri Fakfak, katanya, paling lambat. rabu, (8/3) besok.
“Kami selain lapor ke Kantor Polisi, kasus ini juga akan kami Laporkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak sebab dengan adanya upaya secara baik-baik kelihatan tidak ada etikad baik mungkin dengan cara jalur hukum mereka bisa lakukan upaya agar uang kami bisa dapat dikembalikan, kami segera laporkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak dengan Kasus yang sama ke Kejaksaan Negeri Fakfak, paling lambat, rabu, (8/3) besok”, Ujar salah satu Nasabah korban bank Arfindo yang berhasil dihubungi media ini, Selasa, (7/3) malam,
Pihak Bank Arfindo yang dihubungi mataradarindonesia.com melalui kontak ponselnya tidak aktif, hingga berita ini diturunkan kami masih upaya untuk meminta tanggapan dan respon Pemegang Saham dan Pimpinan Bank Arfindo Cabang Fakfak, jauh sebelum ini juga beberapa Nasabah sudah berupaya bahkan terjadi keributan karena hanya ingin uang mereka dikembalikan, namun tak membuahkan hasil. (ret).