Home / Hukrim / Kapolda Papua Barat Instruksikan Jajarnya Cari Kayu Sitaan yang Hilang di Kaimana.

Kapolda Papua Barat Instruksikan Jajarnya Cari Kayu Sitaan yang Hilang di Kaimana.

Kapolda Papua Barat. Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga. foto ; (Ist)

Kaimana – Hilangnya kayu olahan jenis merbau sebanyak ratusan kubik di lokasi eks perusahaan pengolahan kayu, PT. Anekawood Profilindah yang berlokasi di Kampung Koy, Distrik Kambrauw Kabupaten Kaimana, Papua Barat, mendapat perhatian Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.

Jenderal bintang dua yang kini menjabat Kapolda Papua Barat ini menginstruksikan kepada jajaran Polres Kaimana, untuk segera mencari ratusan kubik kayu sitaan yang hilang tersebut.

Kapolda mengakui sudah menerima laporan tentang hilangnya ratusan kubik kayu merbau.

“Akan kita lakukan pencarian dan penulusuran kemana kayu ini, (kenapa) sebagai barang bukti bisa hilang,” tegas Kapolda di Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (7/3/) diterima mataradarindonesia.com

Kayu olahan jenis merbau sebanyak ratusan kubik di lokasi eks perusahaan pengolahan kayu, PT. Anekawood Profilindah yang berlokasi di Kampung Koy, Distrik Kambrauw Kabupaten Kaimana, Papua Barat, hilang dicuri.

Perusahaan kayu olahan ini ditutup seluruh kegiatannya berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 16K/Pid.Sus/LH-2021, setelah perusahaan itu ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung RI.

Nilai curian ditaksir hingga mencapai ratusan jutaan rupiah tersebut, merupakan barang sitaan milik Negara yang masih dalam proses pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong.(ret)

About admin

Check Also

Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, 6 Orang Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi.

Jakarta – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam ...

Kejari Kaimana Pernah Koordinasi dengan Gakkum Soal Kayu Sitaan yang Sudah Raib.

Kaimana – Kejaksaan Negeri Kaimana, pernah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!