13.2 C
New York
Rabu, Oktober 16, 2024

Buy now

Tak Puas Laporkan ke Polisi, Pemegang Saham Bank Arfindo Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak.

Kajari Fakfak. Nixon N. Mahuse dalam acara Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negarai Fakfak belum lama ini, foto : (dok) mataradarindonesia.com

Fakfak – Belasan Nasabah Bank Arfindo Cabang Fakfak sampai saat ini masih berjibaku mencari keadilan hukum yang bisa membongkar keberadaan saldo belasan miliar yang sudah mengendap di rekening tabungan Bank Perkreditan Rakyat (Arfindo-red) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Fakfak – Papua Barat.

Proses mencari keadilan hukum dalam rangka menelusuri jejak mengendapnya saldo di rekening Nasabah yang jumlahnya hingga belasan miliaran rupiah tersebut sudah dimulai dari Laporan Polisi di Polres Fakfak, Senin, (6/3) kemarin, tak puas dengan laporan polisi mereka lanjut ke Kejaksaan Negeri Fakfak, Kamis, (9/3).

Kedatangan belasan Nasabah tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak sekitar pukul 10.45 Wit. mereka diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon N.Mahuse,S.H, M.H didampingi Kasi Pidsus, Arthur, Kasi Intel. Pirly M Momongan, dan Kasi Datun Kejari Fakfak. Maria M.

Sebelum uang ini diketahui oleh siapaun, dipastikan bahwa yang tahu keberadaan uang Nasabah ini hanya Tuhan Yang Maha Esa dan Pemegang Saham Bank Arfindo Cabang Fakfak karena sejauh ini jejak uang tersebut belum diketahui keberadaan aliranya kemana. pihak Bank juga sejauh ini belum transparan ke Nasabah.

Belasan orang tersebut mengadukan pemegang Saham dan pihak Bank Arfindo Cabang Fakfak ke Kejaksaan Negeri Fakfak dengan dalil bahwa mereka tidak bisa melakukan transaksi atau penarikan uang di Bank sejak akhir Tahun 2022 sampai saat dimana mereka ajukan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Fakfak.

Mereka setiap saat tawaf (Masuk dan Keluar-red) Bank Perkreditan Rakyat tersebut. Jawaban piihak Bank bahwa untuk sementara belum bisa dilayani proses penarikan secara tunai karena Bank sedang mengalami kendala dan keterbatasan uang di kas.

“Kami selaku Nasabah PT Bank Arfindo Cabang Fakfak yang berjumlah 17 Orang memiliki tabungan di PT bank Arfindo Cabang Fakfak sebesar Rp. 11. 572. 968.000,  kami merasa sangat kecewa dan dirugikan karena pihak Bank tidak bisa mencairkan uang kami, oleh karena itu, kami mohon kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak untuk menindaklanjuti kasus ini”, Begitu dalil permohonan belasan Nasabah tersebut.

Merespon pengaduan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon N. Mahuse ditemui mataradarindonesia.com, Kamis, (9/3) usai menjamu Nasabah tersebut menjelaskan, Kejaksaan Negeri Fakfak akan segera mempersiapkan panggilan yang bakal dialamatkan kepada pihak Pemegang Saham dimungkinkan juga ke Manager Bank Arfindo Cabang Fakfak. Proses ini kata Kajari. akan segera ditindaklanjuti dimana Kejaksaan akan meminta konfirmasi terhadap materi pengaduan belasan Nasabah tersebut kepada pihak yang diadukan

Nixon menjelaskan, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk sehatkan atau bekukan Bank tersebut sesuai instrument Peradilan Tata Usaha Negara (Datun). Langkah itu bisa dilakukan Kejaksaan apabila atas dasar putusan Pengadilan setempat sebagai dasar bahwa Bank tersebut bisa dibubarkan atau bisa bekukan.

Langkah sebagaimana yang diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak adalah berdasarkan Undang – Undang Nomor 49 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pasal 146 Ayat (1) bahwa Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan atas :

  • a). permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
  • b). permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum ddam akta pendirian;
  • c). permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.

Selain ketentuan UU sebagaimana disampaikan Kajari, langkah berikutnya dibawah UU dimaksud adalah petunjuk Tekhnis dari Kejaksaan Agung. Melihat kasus ini. Nixon sampaikan bisa ditindak dari aspek pidana dan juga aspek perdata,

Namun dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Fakfak bakal panggil pihak Pemegang Saham dan Manajemen Bank Arfindo Cabang Fakfak untuk didengarkan penjelasanya terkait kondisi Bank saat ini dan kemana aliran dana belasan miliar milik Nasabah tersebut.

Soal tindakan hukum, ini kata Kajari, : “Langkah hukumnya adalah kita bisa pake Datun dan kita bisa keluarkan surat kuasa intelijen untuk panggil, namun kita panggil untuk sehatkan Bank lalu cari jalan terbaik agar bisa menyelamatkan masyarakat banyak yang datang,

Kejaksaan akan lakukan langkah mediatif antara pihak Bank dengan Nasabah agar hak Nasabah dibayarkan, Bila perlu pertemukan kedua pihak di Restorative Justoce (RJ). Bayarkan semua selesai tutup”, jelas Kajari kepada media ini.

Sebelumnya Dilaporkan ke Polres Fakfak :

Kasus ini sebelumnya juga dilaporkan ke Kepolisian Resort Fakfak, Senin, (6/3). mereka laporkan pemegang saham atas nama Ferrynandus Winarto, ia dilaprkan dengan pasal penggelapan dengan diterapkan pasal 372 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946. Kajari sebut bahwa akan sellau berkoordinasi untuk mengambil langkah selanjutnya terhadap kasus ini.

Berikut Susunan Pemegang Saham PT. BPR Arfak Indonesia (Arfindo) dan Direksi maupun Dewan Direksi Bank Arfindo Cabang Fakfak.

Berdasarkan data yang diperoleh, ada 8 orang Pemegang Saham PT. BPR Arfak Indonesia (Arfindo) dilengkapi Direksi dan Dewan Komisrais Bank Arfindo Cabang Fakfak.

Pemegang Saham adalah, Philipus Winarto Putra. (64.26%) / Pengendali sekaligus Ultimate Shareholders (Pemegang Saham Pengendali Terakhir), Frans Winarto. (22.28%) / Pengndali. Petrus Miru Leyn. (5.05) / Bukan Pengendali.

Aceng Kurniawan. (2.53%) / Bukan Pengendali. Vivi. (1.74%) / Bukan Pengendali. Ferrynandus Winarto (1.74%) / Bukan Pengendali. Peter Wonarto. (1.39%) /Bukan Pengendali. Libertin Palalangan. (1.01%) / Bukan Pengendali.

Sementara untuk Direksi dan Anggota Dewan Komisrais BPR terdiri dari : DIREKSI ; Novita Angelia Taroreh, Anthoneta Kopong, DEWAN KOMISARIS : Christina Widjaya, dan Leo R. Tandiarrang. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles