Komisioner KPU Fakfak, foto : (Istimewa)
Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses Pemilu 2024 akan tetap berjalan meski majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap KPU untuk menunda pemilu. Atas putusan tersebut, KPU mengajukan banding.
“Pemilu tetap berjalan sebagaimana disampaikan pimpinan KPU. Jadi, proses-proses tahapan berjalan sebagaimana Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang sudah ditetapkan KPU,” kata Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU Andi Krisna saat menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, (10/3) siang diunggah melalui akun youtube PN Jakpus.
Andi mengatakan KPU menyerahkan memori banding lebih awal dari batas akhir 16 Maret 2023 dan hari ini telah menerima akta permohonan banding. Adapun poin-poin dalam memori banding tersebut, antara lain potensi absolut PN Jakpus, desain penegakkan hukum pemilu, dan kekeliruan amar putusan majelis hakim PN Jakpus terkait tahapan pemilu.
Sementara itu mengenai dampak putusan tersebut terhadap KPU di Seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat tetap melaksanakan tahapan pemilu 2024 sebagaimana program dan jadwal yang telah ditetapkan.
Ketua KPU Kabupaten Fakfak. Dihuru Dekry Radjaloa dihubungi mataradarindonesia.com, pasca Sholat Jumat, (10/3) siang mengatakan bahwa penyelenggaran pemilu khususnya KPU Kabupaten Fakfak sampai tingkat Distrik saat ini terus melaksanakan tahapan pemilu yang sedang berjalan.
Dekry sampaikan bahwa pihaknya selaku Ketua KPU Kabupaten Fakfak beserta Anggota Komisioner lainya beserta jajaran penyelenggara di Sekretariat maupun tingkat Distrik dan kelurahan sejauh ini belum menerima surat perintah ataupun edaran apapun dari KPU RI soal pelaksanaan tahapan pemilu pasca putusan Hakim PN Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu.
“KPU Kabupaten Fakfak kini sedang melaksanakan semua tahapan program dan jadwal pemilu 2024 mendatang, kami tidak mendapat perintah atau edaran apapun dari KPU RI soal putusan Hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada prinsipnya KPU Fakfak tetap laksanakan tahapan pemilu”, Tegas Ketua KPU yang dihubungi media ini via ponsel selulernya.
Saat ini tahapan yang sedang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat adalah, tahapan pemutakhiran data pemilih yang berlangsung hingga 14 Maret 2023 besok, dan yang berikutnya adalah tahapan Verifikasi Faktual Ke-I dukungan KTP terhadap Calon Anggota DPD RI Dapil Papua Barat.
“Kami KPU Fakfak sedang melaksanakan dua tahapan yaitu, Pencocokan Data Pemilih pada Pmeilu 2024 dan Verifikasi Faktual Ke-I dukungan KTP terhadap Calon Anggota DPD RI Dapil Provinsi Papua Barat, jadi, sepanjang tidak ada arahan dan petunjuk resmi dari KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Barat maka tahapan tetap jalan”, Jelas Hasanudin sambung pernyataan Ketua KPU. Dekry Radjaloa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023 memerintahkan KPU melakukan penundaan Pemilu 2024 dalam gugatan perdata yang diajukan Partai Prima sebab tak lolos verifikasi parpol.
Adapun putusan tersebut terangkum dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim T Oyong. Majelis Hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum atau PMH. Adapun PMH yang dimaksud yaitu menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” dikutip dari salinan putusan majelis hakim PN Jakpus. (ret)