Kantor Bank Papua Cabang Fakfak, foto ; (Dok). mataradarindonesia.com
Fakfak – Rapat Paripuran DPRD Kabupaten Fakfak dalam rangka membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RABD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2023 telah berlangsung sejak Jumat, (10/3) malam dan rencana penutupan pada Rabu, (15/3) malam.
Dalam pandangan Umum Fraksi Karya Pembangunan yang berlangsung, Senin, (13/3) kemarin, Fraksi Karya Pembangunan sempat mempertanyakan adanya rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak memberikan penyertaan modal semnilai Rp. 3 Miliar kepada PT Bank Papua Cabang Fakfak. dan salah satu BUMD Migas,
Tidak saja Dewan mempertanyakan jumlah alokasi Anggaranya, Fraksi Gemuk tersebut juga meminta rincian dari BUMN dimaksud diantaranya, status BUMD Migas tersebut serta keberadaan kedudukan Kantornya di Fakfak itu dimana alamatnya dan profil struktur organisasinya maupun bidang usaha yang dilakukan.
Bupati Fakfak, Untung Tamsil dalam jawabanya serta penjelasanya menguraikan bahwa penyertaan modal untuk Bank Papua sebesar Rp 1 Miliar dan Rp 2 Miliar untuk BUMD Migas, UT sapaan Bupati Fakfak katakan, untuk Bank Papua Cabang Fakfak sesuai komitmen yakni 2021-2022 telah di setor penyertaan modal sebesar Rp. 4 Miliar dan masih kurang Rp 3,320 Miliar.
Sehingga dalam Tahun Anggaran 2023 dianggarkan Rp. 1 Miliar. dan sisanya Rp 2.320 Miliar di anggarkan pada tahun yang akan datang sesuai dengan komitmen pemerintah daerah sampai dengan tahun 2026, sedangkan untuk BUMD Migas di alokasikan dengan tujuan untuk mengantisipasi BUMD Migas tersebut sudah terbentuk dan telah di tetapkan direksi maupun struktur organisasinya sehingga anggaran tersebut dapat dipergunakan.
“Namun apabila direksi maupun struktur organisasinya belum dibentuk dan ditetapkan dalam tahun 2023, maka anggaran tersebut tidak dapat di pergunakan. apabila telah dibentuk maka rencana penggunaannya akan dibuat dalam bisnis plan oleh direksi untuk usaha-usaha yang akan dilaksanakannya.
Pengalokasian Rp 2 Miliar. ini dilakukan karena untuk menjawab Perda yang telah ditetapkan pemerintah daerah bersama DPRD. yakni Perda Kabupaten Fakfak No 3 tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Daerah Minyak dan Gas bumi Kabupaten Fakfak.”, Begitu Penjelasan Bupati Fakfak menjawab pertanyaan Fraksi Karya Pembangunan DPRD Kabupaten Fakfak dalam rapat pripurna pembahasan RAPBD Fakfak Tahun Anggaran 2023.
Sebetulnya mengenai penyertaan modal ke Bank Papua Cabang Fakfak dilakukan secara bertahap setiap tahun sementara untuk BUMD Migas adalah perencanaan awal atau permulaan dalam kucuran anggaran Tahun 2023 ini, namun jika terbentuk sebagaimana penjelasan Bupati Fakfak diatas maka akan direalisasikan jika tidak terbentuk sebagaimana permintaan Pemerintah maka Anggaran tersebut dapat dikembalikan, (ret)