Bupati Fakfak : “Saya menginstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk segera melaksanakan program dan kegiatan, mengingat sisa waktu pelaksanaan anggaran kurang lebih efektif 8 (delapan) bulan.”
Fakfak – Rancangan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah atau RAPBD Kabupaten Fakfak yang diusulkan Eksekutif untuk dibahas bersama Legislatif dalam masa Tahun Anggaran 2023 telah disetujui dan ditetapkan menjadi APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.397.810.086.031,00
Meskipun Legislatif dapat menyetujui RAPBD tersebut untuk ditetapkan menjadi APBD Induk Tahun Anggaran 2023 namun tidak sedikit rekomendasi yang dialamatkan kepada Eksekutif untuk dapat dilaksanakan seiring sejumlah kebijakan yang dipandang legislatif belum maksimal dilaksanakan dan dikerjakan oleh Eksekutif.
Fraksi Karya Pembangunan meliputi Partai Golkar, Partai PAN, Partai Demokrat, Partai PKS, Partai PBB, Partai Hanura dan Partai Perindo dapat menerima RAPBD Fakfak Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi APBD dengan meninggalkan 14 point Rekomendasi, Fraksi NasDem menitipkan 11 point Rekomendasi, dan Fraksi Kebangkitan Gerakan Demokrasi meliputi PKB, Gerindra dan PDI Perjuangan terdpaat 19 point Rekomendasi.
“Selanjutnya adapun sejumlah saran dan rekomendasi yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi Dewan pada padangan umum serta laporan Komisi – Komisi maupun badan anggaran dewan atas RAPBD 2023 akan menjadi perhatian dan komitmen pemerintah daerah, serta di tahun 2024 selaku bupati akan berkomitmen untuk melaksanakan penetapan apbd 2024 dengan tepat waktu.”, Ucap Bupati Fakfak.
Berikut sikluas Rancangan APBD Fakfak Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui dan ditetapkan serta disepakati menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 antara lain :
Pendapatan sebesar Rp. 1.397.810.086.031,00 yang terdiri atas : Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 60.785.393.828,00 ; berupa pendapatan transfer sebesar Rp. 1.337.024.692.203,00, belanja sebesar Rp. 1.497.069.050.140,00 yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp. 1.026.569.668.523,00 dan belanja modal sebesar Rp. 280.792.755.386,00
Belanja tidak terduga sebesar Rp. 8.562.106.938,00 dan belanja transfer sebesar Rp. 181.144.519.293,00, suplus/defisit sebesar -Rp. 99.258.964.109,00. pembiayaan terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 102.258.964.109,00, pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 3.000.000.000,00 dan pembiayaan netto sebesar Rp. 99.258.964.109,00.
Setelah disteujui dan ditetapkan Legislatif Bersama Ekskeutif, dokumen tersebut akan segera dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah pusat yang ada di daerah, tentunya konsultasi dimaksud turut Bersama – sama adalah Eksekutif maupun Legislatif.
“Sesuai amanat Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Selanjutnya pada ayat (8) mengamanatkan PULA BAHWA dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD, bupati/wali kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari sejak hasil evaluasi diterima.
Oleh karena itu Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui Dewan ini, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, akan disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi. Apabila nantinya hasil evaluasi mengharuskan untuk dilakukan perubahan atau penyesuaian, maka mohon dukungan Pimpinan dan Anggota Dewan untuk bersama-sama melakukan penyempurnaan.”, Harap Eksekutif,
Bupati Fakfak. Untung Tamsil dalam pidato penutupnya menyampaikan bahwa setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah semua OPD dilingkungan Pemda Fakfak untuk segera melaksanakan program dan kegiatan, mengingat sisa waktu yang tidak lama yaitu 8 bulan kedepan telah akhir tahun
“Pada kesempatan yang baik ini saya menginstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk segera melaksanakan program dan kegiatan, mengingat sisa waktu pelaksanaan anggaran kurang lebih efektif 8 (DELAPAN) bulan. Untuk itu agar sisa waktu tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin agar keseluruhan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2023, sehingga di tahun anggaran yang akan datang tidak terdapat pekerjaan lanjutan atau pekerjaan yang tertunda penyelesaiannya. Selain itu agar program dan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.”, Tegas Bupati Fakfak, (ret)