13.2 C
New York
Rabu, Oktober 16, 2024

Buy now

Dukung KPU Banding Vonis Penundaan Pemilu 2024, Komisi II Minta Tahapan Tetap Jalan.

Ketua Komisi II DPR RI. Ahmad Doli Kurnia Tandjung. foto ; Humas DPR RI.

Jakarta – Komisi II DPR mendukung KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR bersama KPU di Kompleks Parlemen, Rabu (15/3) kemarin.

“Komisi II DPR RI bersama dengan Bawaslu dan DKPP mendukung langkah KPU untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh,” kata Doli dalam keterangan tertulisnya diterima media ini.

Doli mengatakan pihaknya mendorong KPU dan Bawaslu tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“DPR RI meminta agar seluruh jajaran penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dan mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung serta ikut berpartisipasi aktif guna menyukseskan penyelenggaraan pemilu tahun 2024,” ujarnya.

Doli menyatakan Komisi II DPR untuk mendampingi KPU dalam menyiapkan kuasa hukum yang sepadan dalam proses banding tersebut.

“Untuk teknis, untuk pendampingan kuasa hukum atau lawyer kita siap juga. Terutama kan banyak juga di Komisi II yang punya latar belakang hukum,” kata Doli dalam siaran pers secara tertulis.

“Kami ingin menyamakan frekuensi kalau Komisi II itu serius. Jadi saya berharap teman-teman KPU sebagai penyelenggara harus lebih serius lagi,” ujarnya.

Sebelumnya PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dengan menghukum KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis (2/3) lalu.

Di sisi lain, KPU telah resmi mengajukan banding atas putusan tersebut, Jumat (10/3). Permohonan banding itu terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles