Jakarta – Kejaksaan RI dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerja sama dalam menyelenggarakan program Diseminasi Regulasi Investasi. Acara kerja sama ini dilakukan di Hotel Amari Bangkok. senin, (20/3) tadi.
Acara yang dilaksanakan tersebut dihadiri serta mengikuti pembahasan dalam penyelenggarakan program Diseminasi Regulasi Investasi yaitu diantaranya Kepala Bagian Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Dr. Andre Abraham, S.H., LL.M. dan Kepala Bagian Layanan Hukum Kementerian Investasi/BKPM Nova Herlambang Masrie yang dimoderatori oleh Atase Kejaksaan RI pada Kedutaan Indonesia di Thailand Virgaliano Nahan, S.H., LL.M.
Dalam program tersebut, Nova Herlambang menjelaskan materi terkait Perwujudan Investasi dan Pembaruan Kebijakan pada 2023.
“Materi dalam pembahasan ini merupakan kepada pengusaha di Kamar Dagang Thailand (Thailand’s Chambers of Commerce), yang pada pokoknya menyampaikan tentang bagaimana Indonesia telah memperbarui regulasi guna mempermudah proses bisnis serta mempromosikan investasi asing.”, jelasnya.
Selanjutnya, Dr. Andre Abraham, S.H., LL.M. menjelaskan materi tentang Peran Kejaksaan dalam Memberikan Kepastian Hukum Investasi Asing di Indonesia, intinya, menyampaikan bagaimana Kejaksaan memberikan kepastian hukum dengan menegakkan dan menerapkan hukum terkait investasi guna memastikan dan terjaminnya keamanan investasi asing.
Para peserta yang mengikuti program ini menunjukan rasa antusiasmenya terhadap regulasi dan kepastian hukum terkait investasi, serta menunjukkan minat besar untuk mempelajari dan menanamkan investasi di Indonesia. (rls/ret)