Home / Hukrim / Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Daerah KPUD Fakfak Telah Tahap – II, Tersangka Lain Berkembang Saat Sidang.

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Daerah KPUD Fakfak Telah Tahap – II, Tersangka Lain Berkembang Saat Sidang.

Fakfak – Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Daerah Pemilukada Fakfak Tahun 2020 kepada KPUD Kabupaten Fakfak telah dilaksanakan Tahap – II (Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Fakfak. Selasa, (5/4) kemarin.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Fakfak masih memiliki dua tersangka awal yakni, CM dan OW, ditanya mengenai tersangka lain dibalik kasus ini, pihak penyidik Kejaksaan menyebutkan bahwa hal itu berkembang saat sidang di Pengadilan.

Pertanyaan kemduian mengenai proses sidang besok apakah melalui Online atau Oflline (Hadir secara fisik) di Pengadilan Tipikor Manokwari ?

Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak sebutkan bahwa perkembangan lebih lanjut akan dilihat setelah Tahap – II, “Apakah Online atau Offline perkembanganya kita belum tau, nanti kita lihat”

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nilla Mahua (NM) melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang juga sebagai Ketua Tim Penyidik. Arthur, Kamis, (7/4) sore kemarin kepada mataradarindonesia.com setelah kegiatan pembagian takjil didepan Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak,

Orang berpengaruh kedua di Kejaksaan Negeri Fakfak (Kasis Pidsus-red) dibidang tindak pidana korupsi itu menjelaskan bahwa pihaknya sudah limpahkan tersangka dan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah daerah kepada KPUD Fakfak tersebut kepada Jaksa Penutut Umum (JPU).

“Perkara dugaan korupsi dana hibah daerah pemerintah daerah kepada KPUD Kabupaten fakfak dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada fakfak tahun 2020 telah dilaksanakan Tahap – II dimana penyerahan/pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa penutut umum

Kemungkinan setelah perayaan hari raya paskah, Kejaksaan Negeri Fakfak melalui jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara dugaan korupsu tersebut ke Pengadilan Tipikor Manokwaori agar segera dapat di Sidangkan”, Jelas Arthur Frits Gerald, (Kasis Pidsus).

Setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kasus dugaan korupsi dana hibah daerah KPUD Fakfak dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bariel jelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Fakfak melalui pihak JPU juga telah melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap kedua tersangka tersebut selama 20 hari kedepan.

“Kami dari tim penyidik sejauh ini telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap kedua tersangka tersebut atas kasus dugaan korupsi dana hibah daerah KPU Fakfak sekitar 35 orang, mereka juga akan dihadirkan dalam persidangan nanti untuk didengar keteranganya masing-masing”, Ulas Kasi Pidsus.

Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak menahan OW dan CM, Selasa (10/1/2022). Kedua tersangka disangkakan melakukan tindakan kerugian negara sebesar Rp. 12 Miliar lebih terhadap dana hibah Pilkada Fakfak 2020. (ret)

About admin

Check Also

Polisi Sebarkan Tampang DPO Tersangka Kasus Kramomongga-Fakfak, Yoner Uaga dari Distrik Mimika

Fakfak – Buntut penyerangan penganiayaan pembakaran serta pengrusakan di Wilayah Distrik Kramomongga, Kabupaten Fakfak – ...

Sesalkan Bentrokan di Pulau Rempang, Puan Imbau Aparat Lebih Humanis dan Persuasif

Jakarta – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyayangkan peristiwa bentrokan yang terjadi di ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!