Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla, S.H, M.H, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com
Fakfak – Kejaksaan Agung belum lama ini telah menurunkan Tim untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi sejumlah laporan tertulis yang mana laporan itu mengadukan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak. Nixon Nikolaus Nilla, SH, M.H kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak. Nixon Nikolaus Nila ditemui mataradarindonesia.com, Kamis, (6/4) kemarin diruang kerjanya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut yang disampaikan dari Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak dinyatakan tidak tidak bersalah.
Dalam surat Pemberitahun Tindak Lanjut Hasil Klarifikasi Terlapor Atas Nama Nixon Nikolaus Nilla, S.H, M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak. Nomor : B-32/H/H.II/1/2023 ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat tertanggal 27 Maret 2023.
Bahwa atas surat perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor : Prin – 22/H/H.II.1/2/2023 tertangga 9 Februari 2023 hal klarifikasi terhadap laporan pengaduan atas nama Nixon Nikolaus Nilla, S.H, M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak dapat disimpulkan bahwa.
Hasil pemeriksaan tersebut telah disetujui Jaksa Muda Agung untuk tidak ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fungsional (Inspeksi Kasus) karena belum ditemukan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh terlapor.
Sedangkan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah daerah yang diberikan kepada KPU Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2020 masih perlu pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi dan dimungkinkan adanya penetapan tersangka baru.
Jaksa Agung Muda mengingatkan bahwa, apabila dikemudian hari ditemukan data dan bukti baru yang dapat membuktikan kebenaran dugaan tersebut, maka akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fungsional (Inspeksi Kasus), Jelasnya, (ret)