Bupati Fakfak. Untung Tamsil, S.Sos, M.Si bertindak selaku Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2023 kemarin dihalaman Apel Pemda Fakfak, (dok. pribadi)
Fakfak – Menyuat tuntutan PGRI dan SIGAP Kabupaten Fakfak didepan Bupati yang meminta agar Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta Sekretarisnya harus diganti dengan alasan tidak ada koordinasi yang baik.
Permintaan ini disampaikan langsung PGRI dan SIGAP Kabupaten Fakfak, kamis, (4/5) kemarin didepan Kantor Bupati Fakfak, kedatangan kurang lebih 100 orang ini diterima langsung Bupati Fakfak usai mengikuti salah satu acara di Witnder Tuare Fakfak didampingi Sekda. Alibaham Temomgmere dan Asisten – I Setda Fakfak.
Untung katakan bahwa proses pergantian atau mutasi jabatan yang dilakukan terhadap ASN terutama Pejabat Tinggi Pratama (PTP) harus melewati prosedur dan mekanisme yang sudah diatur agar tidak terjadi permasalahan pelanggaran dikemudian hari.
“Pergantian aparatur sipil negara terutama pejabat tinggi pratama (PTP) yang menduduki jabatan Eselon – II ada prosedur dan mekanismenya lain hal dengan jabatan yang menjadi kewenangan Bupati untuk diganti tanpa melewati KASN dan BKN diganti hari ini (kemarin-red) juga bisa.”, Ujar Bupati didepan PGRI dan SIGAP.
Untung uraikan singkat terkait adanya prosedur dan mekanisme pergantian pejabat tinggi pratama yang menduduki jabatan saat ini, kepala daerah ini katakan. Sebelum dimutasi harus dilaporkan ke KASN dan seterusnya.
“Harus kita laporkan ke KASN kemudian ada rekomendasi sampai pada proses yang lebih lanjut sedangkan untuk jabatan sekretaris dan kepala bidang prosesnya mudah sehingga saya berharap berikan kami waktu dan tidak bisa diputuskan hari ini (kemarin-red)”, Ulasnya.
Tamsil katakan bahwa jika tuntutan tersebut yang meminta harus dan segera menggantikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak dengan waktu yang sangat singkat adalah hal yang tidak mungkin karena jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ada jalur dan mekanisme pergantianya.
“Tapi saya selaku Bupati menyampaikan terima kasih karena sudah menyampaikan apa permasalahan yang ada di Dinas Pendidikan, saya minta bapak/ibu guru kase waktu, Baperjakat ada nanti kami evaluasi”, Jelas Bupati Fakfak.
Karena itu, Bupati sampaikan setelah melantik pejabat yang bersangkutan apalagi menduduki jabatan PTP sejak 6 bulan dan dilakukan pergantian baru lagi maka dianggap menyalahi aturan.
“6 Bulan kalau saya lantik lagi saya dianggap salah bapak / ibu, pejabat Eselon I, Eselon III, Eselon IV, ada proses dan prosedurnya, tidak mungkin saya lantik begitu saja, habis lantik saya lantik lagi, tidak mungkin”, Ungkap Bupati Fakfak. (ret)