Fakfak – Setelah masa jabatan Penjabat Gubernur Papua Barat. Drs Komjen Pol. (Purn) Paulus Waterpauw berakhir 12 Mei 2023 kemarin,
Presiden Jokowi melalui Mendagri. M. Tito Karnavian kembali perpanjang SK Penjabat Gubernur Papua Barat kepada Mantan Kapolda Papua Barat.
Paulus Waterpauw yang kerap disapa Kaka PW resmi mendapatkan SK perpanjangan Pj. Gubernur Papua Barat dari Mendagri, bukan kepada Velix Wanggai atau Sugeng Purnomo.
Sebelumnya DPR Papua Barat mengusulkan 3 Nama Bakal Calon Penjabat Gubernur Papua Barat pengganti Paulus Waterpauw ketika masa jabatan tahun pertama berakhir,
Ketiga nama tersebut Velix Wanggai, Sugeng Purnomo dan Paulus Waterpauw sendiri. Namun Mendagri kembali melanjutkan SK tersebut kepada PW selaku Penjabat Gubernur Papua Barat hingga 12 Mei 2024 mndatang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pernah menegaskan bahwa masa jabatan Penjabat Gubernur Papua Barat maksimal satu tahun sete;ah diterbitaknya SK pelantikan.
Lanjut dijelaskan bahwa, SK perpanjangan tersebut kepada satu orang dan masa jabatan itu bisa diperpanjang karena dilihat dari prestasinya.
“Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun dan UU juta menyatakan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda,” Ujar Tito. Di Jakarta diunggah media ini melalui akun youtube Kemendagri.ri.
Komjen (Purn) Paulus Waterpauw menerima Surat Keputusan Presiden tentang perpanjangan dirinya sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat dengan Kepres 39/P/Tahun 2023.
Dalam rilis yang diterima mataradarindonesia.com, penyerahan SK Presiden itu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (12/5) pagi. (ret)