Home / Metro / Kesehatan / Pj. Kepala Daerah Bisa Maju Pilkada 2024 Asalkan Ikut Ketentuan ini.

Pj. Kepala Daerah Bisa Maju Pilkada 2024 Asalkan Ikut Ketentuan ini.

Jakarta – Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik menegaskan penjabat (Pj) Kepala Daerah tidak bisa mengikuti Pilkada Serentak 2024. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).

“Tidak pada posisi sebagai pj, kecuali berhenti (sebagai pj),” ujar Akmal di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (13/5) pagi dalam keterangan tertulisnya diterima mataradarindonesia.com.

Larangan Pj Kepala Daerah mencalonkan diri di pilkada tercantum dalam pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pilkada. Pasal itu menyebut salah satu syarat pencalonan kepala daerah adalah tidak berstatus sebagai pj kepala daerah.

Kendati demikian, apabila pj ingin maju dalam pesta demokrasi diharuskan berhenti dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Sehingga pj tidak bisa mundur sebagai kepala daerah secara mendadak untuk ikut pilkada.

“(Contoh) Pilkada 2024, dia pj sampai September 2024, ya gak bisa maju pilkada. Sekian bulan harus mundur,” terang Akmal.

Lebih lanjut, Akmal sendiri yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat memastikan tidak maju dalam Pilkada 2024.

Ia akan fokus untuk menyelesaikan persoalan di wilayahnya. “Kita akan mencoba memberikan pengabdian ke masayrakat.

Jujur memetakan apa adanya agar kepala daerah teprilih bisa melihat ini lo kondisi daerah. Kami gak ada beban. Apa potret itu akan digunakan? Tergantung kepada kepala daerah terpilih,” pungkasnya.

About admin

Check Also

Sempat Tertunda, Lion Air JT 0941 Manokwari-Sorong Terbang 21 November 2023

Manokwari – Seperti diberitakan mataradarindonesia.com, 20 November 2023 kemarin, Pesawat Lion Air dengan Nomor penerbangan ...

Diterbangkan Dengan Pesawat JT 945, Ketua DPRD Fakfak Ikut Delay di Manokwari

Manokwari – Ketua DPRD Fakfak, Siti Rahma Hegemur dikonfirmasi media Ini ikut delay di Manokwari ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!